Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan persyaratan usia minimum pendaftaran calon kepala daerah membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan harmonisasi peraturan (PKPU), khususnya dengan pemerintah melalui Kementerian. Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
Sejauh ini, proses harmonisasi masih terus berjalan di tengah pilkada yang juga tengah berlangsung. Salah satu dampaknya adalah belum ditentukannya jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Karena itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku partainya bermasalah.
“Nah, karena usia dewasa akan dicapai pada saat pelantikan, maka kami di KPU memandang penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan kapan sebenarnya pelantikan akan dilakukan,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/06/2024) kemarin.
Kalau tidak ada, KPU akan kesulitan saat pelantikan berlangsung, lanjut Hasyim.
Rencananya, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sehingga syarat administratifnya harus dipenuhi saat itu.
Jika rencana pengambilalihan sudah ditetapkan, KPU akan mudah memberikan kepastian hukum terpenuhi atau belumnya batas usia minimal calon pemohon.
“Misalnya ada yang datang mendaftar pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, maka kita ingin membedakannya sebagai bahan verifikasi administrasi nanti, apakah memenuhi syarat dan berapa umurnya,” kata Hasyim.
Sementara itu, pemerintah disebut belum berniat membakukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Tidak harus (pelantikan) bersamaan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (24/6/2024).