Ternyata Biang Mahalnya Harga Tiket Pesawat Adalah Pajak

Laporan Nitis Gavaroh dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.

Menurut Alvin, harga tiket pesawat per penumpang per penerbangan sudah termasuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan bandara atau pajak bandara melalui Layanan Penumpang Umum Penumpang (PJPPU).

“Saya melihat yang mahal bukan harga tiketnya, tapi banyaknya biaya yang dimasukkan dalam harga tiket hingga membuat penumpang mengeluarkan banyak uang,” kata Alvin Lee saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/7)/ 2024).

Alvin menjelaskan secara rinci, BPH Migas menambahkan PPN atas harga tiket pesawat sebesar 11 persen dan PPN avtur sebesar 0,25 persen untuk penerbangan dalam negeri.

Kemudian, pungutan ganda dilakukan oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara, khususnya enclave sipil seperti pangkalan angkatan udara atau pangkalan udara TNI. Serta biaya pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat.

Jadi, harga akhir yang dibayarkan penumpang sudah termasuk pembayaran pajak baik kepada pemerintah maupun otoritas bandara. Bukan hanya harga tiket saja, jelasnya.

Harga tiket pesawat sudah termasuk pajak bandara hingga 30-40 persen, biaya wajib Jasa Raharja, dan biaya bahan bakar tambahan yang berlaku mulai Agustus 2022, kata Alvin.

“fuel surcharge yang dikenakan akibat kenaikan harga avtur mulai Agustus 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan perhitungan TBA tahun 2019 dan saat ini Menteri Perhubungan belum mau merevisi TBA tersebut,” ujarnya.

Tiket pesawat di Indonesia disebut-sebut tertinggi kedua di dunia. Sedangkan tiket termahal di dunia adalah Brazil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penyebab mahalnya harga tiket karena meningkatnya aktivitas penerbangan pasca pandemi Covid-19 mereda.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya jumlah penerbangan akhir-akhir ini karena aktivitas penerbangan global sudah pulih hingga 90% dari level sebelum pandemi,” kata Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *