Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun, Mendag Zulhas Lihat Sisi Investasi

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Peraturan Presiden (Perpress) RI terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanam modal di Modal Nusantara (IKN).

Zulhas mengatakan, pemberian HGU kepada investor di IKN oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kepastian dan kejelasan status tanah kepada investor yang berinvestasi.

“Kemarin statusnya belum ada kejelasan, lalu bagaimana masyarakat bisa membangun tanpa tanah? Aturannya sudah final kemarin, ditandatangani presiden,” kata Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7). dikatakan. /2024).

Dzulkifli mengatakan, penandatanganan HGU hanya untuk mempercepat pengembangan investasi di IKN.

Oleh karena itu, Zulhas menilai pemberian HGU hanya untuk menarik minat investor berinvestasi di IKN.

Saya berharap, dengan adanya beliau, mereka yang berminat membangun, berinvestasi, di ikny akan lebih cepat menemukannya, kata Zulkifli Hassan yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Zulkifli, kini banyak investor yang mulai berinvestasi di IKN. Di antaranya adalah industri perbankan, kuliner, dan perhotelan.

“Sudah cukup, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. Jadi pas dibangun, kondisi tanahnya belum jelas, bayangkan, sudah banyak yang dibangun, apalagi kalau nanti diberikan. cukup lama,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan lahan yang menjadi HGU tersebut tidak akan berubah status kepemilikannya meski akan tetap berada dalam penguasaan investor selama berabad-abad.

Dalam artian, tanah tersebut tetap milik negara dan hak atasnya adalah milik negara.

“Begini, HGU itu bisa diperluas terus, seperti di Singapura, bisa 90 tahun, kalau kita berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi tetap milik negara, namanya hak pakai. milik Indonesia, milik negara,” ujarnya. Jokowi memberikan HGU kepada investor di IKN selama 190 tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpress) No. 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah melalui kewenangan IKN memberikan jaminan kepastian kepada investor mengenai jangka waktu hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

HGU diberikan dua siklus yaitu. siklus pertama dalam 95 tahun.

“Hak berusaha untuk jangka waktu paling lama 95 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (lima puluh lima) tahun, tergantung pada jangka waktu yang diberikan. kriteria. dan tahap evaluasi,” baca Tribun, Jumat, dikutip pada (12/7/2024) Pasal 9 ayat 2 Perpres tersebut.

Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) pemerintah memberikan jangka waktu maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan jangka waktu yang sama dapat diperpanjang untuk siklus kedua.

“HGB dapat diperpanjang satu siklus sampai dengan paling lama 80 tahun tergantung kriteria dan tahapan penilaian,” bunyi perpres tersebut.

Begitu pula dengan hak guna tanah. Jaminan tersebut diberikan oleh pemerintah untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui siklus pertama dan dapat diberikan kembali melalui siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun tergantung kriteria dan tahapan penilaian.

Untuk memastikan lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, pemerintah akan melakukan penilaian setiap lima tahun sekali. Dalam penilaian ini, pemegang hak atas tanah di IKN harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, yaitu. tanah tersebut masih diusahakan dengan baik dan dipergunakan sesuai dengan keadaan, jenis dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak; Pemegang hak memenuhi syarat-syarat pemberian hak; Penggunaan lahan masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tersebut tidak ditampilkan sebagai tanah terbengkalai.

CAPTION: Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).

[Rizki Sandi Saputra]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *