Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau lebih dikenal dengan Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dalam kasus tersebut, penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang mantan petugas PT Waskita Karya.

Pemeriksaan digelar penyidik ​​pada Kamis 12 September 2024.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik ​​Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 2 orang saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI. Jenderal Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Harli mengatakan, kedua saksi tersebut berinisial UMA selaku Pegawai Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019.

Sedangkan saksi lainnya berinisial DA merupakan Kepala Divisi III Pengendalian PT Waskita Karya periode 2017-2018.

Mereka menyebut Harli diperiksa terkait kasus korupsi Tol MBZ terhadap tersangka penanggung jawab KSO PT Waskita-Acset, Dono Parwoto (DP) yang kini dirawat Kejaksaan. Ketua.

Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemaparan perkara terkait, tutupnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik ​​menemukan fakta bahwa Dono Parwoto dan pihak lain melakukan pengurangan volume struktur dasar tanpa melalui kajian yang ada.

Sebelum lelang proyek tersebut, Dono diduga bersekongkol dengan perwakilan PT Bukaka Teknik Utama untuk memperkecil volume struktur dasar tanpa melalui kajian yang ada.

Selanjutnya, perubahan tersebut sengaja dimanfaatkan oleh DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar lelang bersyarat sehingga hanya DP (Dono Parwoto) yang memenangkan lelang tersebut, kata id – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. dari Pemerintah. . Kantor, Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (6/8/2024).

Kasus yang menimpa Dono Parwoto merupakan tindak lanjut dari fakta kasus empat terdakwa yang ditangani di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Keempat terdakwa yang terlibat adalah:= Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Tender JJC, Yudhi Mahyudin; Grade Specialist di PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *