PPATK Tak Takut Pada Bandar Judi Online Berinisial T yang Diduga tak Tersentuh Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pengkajian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Justiavandana menegaskan, pemerintah tak gentar dengan sosok berinisial T yang diduga merupakan bandar judi online (judol) Indonesia.

Ivan mengatakan PPATK telah menyerahkan data nama-nama pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Indonesia kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.

Terkait dengan Satgas, tugas PPATK adalah melimpahkan hasil analisa tersebut kepada penyidik ​​lain, dan akhirnya Bareskrim akan menangani sepenuhnya. Sama sekali tidak ada rasa takut ke arah mana, perintah Menko juga jelas, dari hulu dan hilir akan kita lakukan semuanya,” kata Ivan dalam jumpa pers di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Namun Ivan enggan menyebutkan nama partai yang berinisial T. Menurut Ivan, dari dua juta nama yang terlacak PPATK, kemungkinan ada yang berinisial T.

“Kalau inisial, apapun inisialnya, dari 2 juta dari 2 juta kata itu aman, misalkan satu huruf saja dari 28 huruf yang ada, aman. Dari ribuan kata, katakanlah 28 huruf, itu pasti Ya. , itu sudah pasti.

Ivan juga tak mau ikut campur dalam kontroversi pemberitaan bahwa T adalah sosok yang tak tersentuh otoritas hukum, seperti yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebelumnya.

Maksud saya, bukan dalam konteks kebal hukum. Itu dalam rangka pembuktian siapa yang ada di data itu memang dalam konteks tindak pidana, a melanggar hukum,” kata Ivan.

Dia meminta awak media menanyakan hal itu kepada Benny Ramdhani. Jadi kita tidak bisa mengatakan apakah orang kebal hukum dalam konteks ini sekarang, apalagi menanyakannya di forum ini. Bukan seperti itu Mas. Jadi tanya Pak Benny yang bilang itu artinya kebal hukum. tutupnya.

Sebelumnya, Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengungkapkan bisnis perjudian online di Indonesia dikuasai oleh seseorang berinisial T.

Menurut Benny, sosok tersebut merupakan warga negara Indonesia yang menguasai bisnis perjudian online dan penipuan di Indonesia asal Kamboja.

“Saya cukup menyebutkan inisial T di depan, tidak perlu menyebutkan yang lain (huruf awal). Dan saya sebutkan di depan presiden,” kata Benny, seperti dikutip dari tayangan YouTube BP2MI, Kamis ( 25/7/2024 ).

Belakangan, TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), menanggapi pernyataan Benny. Ia meminta pemerintah mengambil tindakan jika kabar dari Benny adalah informasi yang benar.

“Iya, kalau benar ada yang membuat cadangan, lebih baik diadili,” kata Hassanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (26 Juli 2024). Namun, dia tak mau berspekulasi atas pernyataan Benny soal inisial T yang mengendalikan perjudian online. Sebab, lembaga tersebut bukan mitra strategis Komisi I DPR RI.

Sementara itu, Santoso, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan pembubaran gugus tugas penghapusan perjudian online jika ternyata ada pihak yang kebal hukum.

“Jika ada orang yang berada di atas undang-undang perjudian online, saya rasa tidak ada gunanya membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online,” kata Santoso kepada Tribunnews.com.

Santoso menjelaskan, satgas tersebut dibentuk untuk memberantas perjudian online. Sebab aparat penegak hukum belum berupaya maksimal dalam memberantas perjudian online.

Bubarkan saja satgas tersebut karena tujuan dibentuknya satgas adalah sebagai badan ad hoc pemberantasan perjudian online. Aparat penegak hukum dinilai belum mampu memberantas perjudian online secara efektif, ujarnya. (jaringan tribun/fah/igm/frs/dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *