Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Akan Bebas Dari Lapas Pondok Bambu Minggu Pagi

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumla Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, akan dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) di ruang tahanan. Pagi.

Pengacara Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya akan keluar dari Lapas Wanita Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.

Strateginya seperti itu, kata Otto kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).

Usai unjuk rasa pembebasan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso rencananya akan menggelar jumpa pers tepat pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu.

Sekadar informasi, pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang ke kafe terlebih dahulu dan memesan makanan pendamping.

Setelah itu, Jessica pergi sebelum kembali dan membeli es kopi Vietnam dan dua cocktail.

Seorang pelayan membawakan minuman dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang sedang meminum es kopi Vietnam mengatakan, rasa es kopi tersebut kurang enak.

Beberapa saat kemudian, tubuh Myrna bergetar hingga pingsan. Awan putih keluar dari mulut Myrna.

Ia sempat dibawa ke klinik di mal sebelum suaminya, Arief Soemarko datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya nyawa Myrna tak tertolong. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian putranya ke Polsek Metro Tanah Abang karena menilai hal tersebut tidak wajar.

Tiga hari kemudian, tim medis Polda Metro Jaya bersama Tim Rumah Forensik Polri memeriksa jenazah Mirna.

Otopsi tidak dilakukan secara detail, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati, dan usus.

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan Mirna mengalami keracunan sianida di tubuhnya.

Informasi yang sama juga ditemukan pada secangkir kopi yang diminum Myrna.

Kasus ini akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituduh memasukkan sianida ke dalam kopi Myrna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara atas kasus ini.

Permohonan dan upaya Jessica gagal.

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Mahkamah Agung menolak banding Jessica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *