Kasus Dugaan Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Bakal Panggil Kembali Pihak Operator Seluler

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Reserse Polres Bogor Kota akan menarik operator seluler (Opsel) terkait dugaan pencurian data warga Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tim penyidik ​​kini mengembangkan kasus tersebut setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka PMR dan L.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pencurian data warga yang dilakukan mitra operator seluler.

“Tim penyidik ​​sekarang sudah ada perkembangan. Kita akan lakukan pemanggilan lagi di opsel,” kata Aji kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Tim penyidik ​​masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi lainnya untuk menangkap tersangka baru terkait tindak pidana pencurian data.

“Kami juga sedang memeriksa ahli dalam kasus ini untuk dikembangkan,” kata Aji.

Pihak yang baru diperiksa adalah direktur, terkait kasus ini pihak lainnya juga sudah diperiksa.

Sebelumnya, polisi menemukan kejahatan siber phishing penipuan Identity Thenft pencurian data yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM pemasok Indosat di sebuah toko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Kota Bogor Kompol Bismo Teguh Prakoso mengatakan perusahaan mencuri ribuan data KTP untuk mengejar tujuan penjualan Indosat. 

Ia mengatakan, pencurian identitas bermula dari ditangkapnya dua orang pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi orang lain tanpa izin.

Diketahui, pelaku berinisial PMR dan L sama-sama bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai pengelola cabang dan operator. 

“Mereka mengajukan permintaan ke PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan tujuan menjual 4.000 kartu sim. Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada mampu menjual 4.000 kartu sim Indosat setiap bulannya,” kata Kompol. Bismo Teguh untuk wartawan, pada Rabu (28/8/2024).

Bismo menambahkan, pelaku menyalahgunakan identitas 3.000 warga Kota Bogor. 

Untuk memenuhi target penjualannya, pelaku PMR harus memasukkan kartu SIM ke ponselnya untuk mengisi data orang lain tanpa izin. 

Penulis mendapat untung 25,6 juta euro.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaku menggunakan cara ilegal untuk mencuri data orang lain dengan menggunakan aplikasi mewah yang memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel, kemudian muncul perintah Indosat untuk mendaftar, sehingga penulis menggunakan aplikasi handhome untuk menampilkan data NIK. “Kemudian data yang muncul secara otomatis dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya.

Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti mulai dari monitor komputer, kemudian CPU, kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 6GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 230GB. Kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 voucher Indosat IM3, dan 200 kartu Indosat IM3 telah didaftarkan. Hati-hati data Anda dicuri dari internet! (Spesial)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, salah satu cabang dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau memanipulasi data kependudukan dan/atau unsur data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Kependudukan Pasal 67 Ayat 1 No Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kemudian hukuman perlindungan data pribadi lima tahun penjara,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *