KPK Cegah Tersangka Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Bepergian Ke Luar Negeri

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pelaksanaan KTP (misal -KTP).

Tersangka kasus korupsi E-KTP dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 30 Juli 2024.

“Keputusan Pimpinan BPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Hari ini, penyidik ​​KPK memeriksa Miryam sebagai tersangka.

Usai dilakukan penyelidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap Miryam.

Miryam S. Haryani sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta tiga bulan penjara pada 2017 setelah dalam persidangan terbukti memberikan keterangan palsu soal proyek e-KTP. Dia menjalani hukuman itu.

Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-PCTP tahun 2011-2013 yang dikenal dengan istilah “uang jajan”.

Miryam diduga meminta uang sebesar US$100.000 kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman, untuk mendanai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada perwakilan Miryam.

Miryam diduga beberapa kali menerima uang dari Irman dan Sugiharto (pegawai Kementerian Dalam Negeri) pada 2011-2012, berjumlah sekitar US$1,2 juta.

Selain Miryam, KPK juga mempertimbangkan hukum terhadap Isnu Edhi Vijay (CEO Percetakan Pemerintah/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmy (Ketua Tim IT Implementasi e-PPT, PNS) BPPT). dan CEO PT Sandipal Arthapur Paulus Thanos.

Paulus Thannos saat ini masih buron dengan status pengungsi.

Mereka disangka melanggar Pasal 2.1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55.1-1 juncto Pasal 64.1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara menderita kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *