Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Bamsoet Kirim Surat ke MKD DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mangkir dalam sidang hari ini (20/06/2024) karena dugaan pelanggaran etika.

Ia pun mengirimkan surat kepada Majelis Kehormatan DPR RI (MKD).

Surat Bamsoet dibacakan Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat rapat MKD di Aula MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Dalam isi suratnya, Bamsoet mengakui kliennya telah memenuhi panggilan MKD untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan seorang mahasiswa Islam di Jakarta.

Prinsipnya, kami menghormati somasi yang disampaikan pimpinan MKD, kata Bamsoet Adang saat dibacakan.

Bamsoet mengaku berhalangan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut karena kesibukannya sebagai Ketua MPR RI.

Menurut dia, agenda tersebut sudah direncanakan sejak lama.

Berdasarkan angka-angka di atas, serta sehubungan dengan kegiatan yang telah dicanangkan sebelumnya sebagai Ketua MPR RI, kami berhalangan hadir dalam undangan pernyataan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024, ”ujarnya.

Oleh karena itu, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Presiden MPR RI Bambang Soestyo. Ini surat dari terdakwa, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatya (Bamsoet) yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) setuju melaksanakan amandemen penyempurnaan UUD 1945 berbuntut panjang. Wakil Ketua Partai Golkar itu baru saja dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR (MKD).

Bamsoet dilaporkan oleh seorang santri asal Jakarta bernama Azhari. Laporan tersebut diterima langsung Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Gedung Keuangan Negara, Senayan Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.

Azhari mengatakan, Bamsoet selaku Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik dengan melontarkan pernyataan tersebut. Dia mengatakan, Bamsoet diduga melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kemampuannya.

Artinya, Bamsoet menyatakan seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, namun kenyataannya belum ada konsensus mengenai isu tersebut.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online bahwa ‘semua partai politik telah menyetujui amandemen UUD 1945 dan telah meyakinkan kesiapannya untuk melaksanakan amandemen tersebut, termasuk penyusunan peraturan peralihan. ‘,” – Azhari melaporkan Ketua MKD MPR RI RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatya (Bamsoet) saat menjadi pembicara daring pada Seminar Magister Pascasarjana Universitas Jayabaya, Sabtu (15/06/2024).

Azhari menilai Bamsoet tidak bisa mewakili banyak parpol terkait amandemen UUD 1945, belum tentu parpol lain menyetujui usulan tersebut.

“Pelapor menilai terdakwa sebagai Ketua MPR tidak mampu menjelaskan hal-hal tersebut di atas sebagai wakil partai politik lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, laporan tersebut sudah diterima MKD DPR. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin Bamsoet akan dipanggil untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

“Iya laporannya pasti kita ikuti, dari Azhari, mungkin laporan ini akan kita proses Senin atau besok. Kita cek dulu apakah alamatnya benar atau tidak, apakah alamat pemohon sesuai dengan KTP atau tidak. Kalau iya , pasti kami panggil,” pungkas Bamsoet

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo akhirnya angkat bicara soal namanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR RI (MKD). Ia dikabarkan menyatakan seluruh partai politik telah sepakat untuk mengamandemen UUD 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan jurnalis yang juga mahasiswa Islam asal Jakarta itu dinilai dangkal dan blak-blakan. Dia mengatakan bahwa jurnalis tersebut menyebarkan berita palsu atau

Saya tidak marah. Saya hanya menyayangkan adik-adik yang menyebarkan berita bohong (hoax) yang mengatasnamakan santri dan pemberitaan kebohongan yang direkonstruksi. seolah-olah Ketua MPR-nya mengklaim “semua Fraksi DPR menyetujui perubahan tersebut,” kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2024).

Bamsoet mengaku belum pernah melontarkan pernyataan seperti yang disampaikan wartawan tersebut. Ia juga mengumumkan bahwa pernyataan jelasnya juga dimuat di televisi nasional.

Padahal faktanya tidak demikian, karena (video itu) disiarkan secara lengkap dan jelas pada hari yang sama oleh KompasTV dan dikutip ratusan media cetak, elektronik, dan online, ujarnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 muncul saat safari nasional yang dilakukan MPR bersama banyak tokoh nasional dan ketua umum partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, ini merupakan agenda resmi pimpinan MPR untuk menyampaikan keinginan dan pandangannya terhadap MPR 2019-2024 untuk MPR 2024-2029 mendatang.

Pandangan dan masukan tersebut akan menjadi sumbangsih para pimpinan MPR yang akan diteruskan kepada Fraksi dan Golongan DPD RI di MPR, ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Bamsoet, keputusan kelanjutan aspirasi tersebut berada pada kompetensi masing-masing ketua umum partai politik. Dia tidak pernah ikut campur dalam masalah ini.

“Mengawasi dan menyikapi perbedaan pandangan pejabat negara dan ketua umum partai politik sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan partai politik yang memiliki Fraksi dan Golongan DPD RI di MPR,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *