Wartawan Tribun Depok M. Diriwayatkan oleh Rifqi Ibnumsi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polres Metro Depok tengah mendalami laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.
Orang tua korban sudah membuat laporan dan sedang dicari keterangannya.
Kapolres Depok Kompol Paul Arya Perdana mengatakan, perbuatan pencabulan berujung seks itu bermula setelah orang tua korban mengenalkan anaknya kepada terdakwa.
“Awalnya korban mendatangi terdakwa dengan maksud mencari bantuan untuk mencari sekolah,” kata Arya di Mapolrestabes Depok, Rabu (25/9/2024).
Namun, kata dia, alih-alih membantu, korban justru dianiaya dan ditiduri di kawasan terdaftar pada 12 Juli 2024.
Orang tua korban melapor ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
Arya mengatakan, situasinya pelaku melakukan pelecehan seksual dan berhubungan badan dengan korban.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan dugaan pencabulan tersebut dan belum memiliki bukti konkrit.
Pihak pelapor yakni orang tua korban dan anaknya sebagai korban kini tengah diperiksa.
“Kami belum bisa bicara saat ini karena belum ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana, jadi ini laporan kelompok pelapor,” tutupnya.
Artikel ini sebagian tayang di Tribundepok.com dengan judul Anggota DPRD Depok Dituding Lakukan Pencabulan, Korban Minta Bantuan Cari Sekolah.