Jasindo Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Mantan Direktur yang Jadi Tersangka KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Direktur Operasi Jasindo Sahati Lumban Tobing yang kini tengah tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sahat melakukan korupsi pembayaran komisi kepada agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode 2017-2020. Selain Sahat, ada juga pemilik sekaligus pengawas PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Jacindo Brellian Jema, pihaknyalah yang bekerja sama dengan penyidik ​​KPK. Bahkan kami aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Brellian dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/08/2024).

Brellian juga menegaskan pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan PKC terkait kasus mantan direktur operasi Sahat Lumban Tobing.

“Kami mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan penyidikan karena telah merugikan perusahaan,” kata Brellian.

Brellian juga menegaskan kasus tersebut tidak mengganggu proses dan operasional perusahaan.

Brellian bahkan mengklaim pertumbuhan Jacind justru meningkat.

“Tidak ada gangguan operasional. Pertumbuhan laba 24 persen dari Juli 2024, RBC sehat. Semua lini bisnis kami tumbuh,” ujarnya.

Lebih lanjut Brellian menjelaskan, kasus yang terjadi di KPK merupakan kasus lama. Sementara itu, Brellian mengatakan, Jacindo telah melakukan perubahan dan mendukung program pembersihan yang diusung Menteri BUMN.

“Kami dukung Menteri BUMN dalam berbenah. Kami juga menerapkan perubahan pada 2021-2022, ISO terhadap suap dalam rangka tata kelola yang baik,” ujarnya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Jacindo agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Brellian mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan OJK untuk mencari agen yang mau bekerja sama.

“Jadi agen-agen yang bekerjasama dengan kami harus terdaftar di OJK. Kalau tidak terdaftar bukan rekanan dan tidak ada agen perseorangan, tapi bukan berarti agen perseorangan juga tidak benar. Oleh karena itu, kami menerapkan a kemitraan langsung untuk manajemen risiko bisnis,” ujarnya.

Selain itu, ada penerapan ISO anti suap, lalu ada dokumen pengawasan yang dilaporkan ke departemen anti suap. “Kami juga sudah membuka kajian internal terhadap pelapor. Kami akan meninjau prosesnya apakah benar dan merujuknya ke penyelidikan,” kata Brellian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *