TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, ada 12 pucuk senjata yang disita dari rumah dinas.
Hal itu disampaikan rumah dinas Menteri Pertanian Sugiyanto saat bersaksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin (3/6/2024) di Jakarta Pusat.
Penelitian tersebut dilakukan tim peneliti KPK pada 28-29 September 2023.
Puluhan senjata disita dari kamar pribadi SYL di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra.
Soal uang, Sugiyanto mengetahui nilainya mencapai miliaran dan tim penyidik memasukkannya ke dalam koper.
“Tahukah kamu bahwa uang itu diambil?” meminta Ketua Hakim Riant Adam Pontoh menjatuhkan hukuman terhadap Sugiyanta.
“Masukkan ke dalam koper,” jawab Sugiyanto.
“Kuantitas? Miliaran atau jutaan?” Hakim Pontoh bertanya lagi.
“Satu miliar,” jawab Sugiyanto.
“Apakah digeledah dari ruang tamu atau dari kamar menteri?”
“Di kamar pribadi ayahku.”
Selain uang, apakah ada senjata? kata Hakim Pontoh.
“Ada. Kalau tidak salah 12,” kata Sugiyanto.
Selain kamar pribadi SYL, tim investigasi juga menggeledah ruang belajar di lantai 2 saat itu.
Menurut Sugiyanto, penggeledahan terjadi saat SYL sedang bepergian ke luar negeri.
“Di lantai dua ada ruang menteri dan area kerja?” kata Hakim Pontoh.
“Iya,” kata Sugiyanto.
“Pada saat penggeledahan, apakah SYL ada?” tanya hakim.
“Bukan di tempatnya, di luar negeri.” Situasi di rumah dinas Menteri Pertanian EKS Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V no. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK, Jumat (29/09/2023) sore. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Berdasarkan penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita dompet perempuan tersebut.
“Apakah ada benda lain yang disita seperti tas ponsel atau semacamnya?” tanya Presiden Rianto Presiden Adam Pontoh.
“Dompet sama dengan uang. Dompet perempuan,” kata Sugiyanto.
Sekadar informasi, pernyataan Sugiyant itu disampaikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diberikan kepada SYL periode 2020-2023.
Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/). . 2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga merupakan terdakwa.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
“Uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan dengan pasal pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) dari KUHP.
Poin ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.