TRIBUNNEWS.COM – Selebgram Aziza Salsa atau yang akrab disapa GJ sedang menunaikan umrah.
Hal itu dilakukannya setelah mendapat rumor selingkuh dari suaminya Pratma Arhan.
Salah satu anggota DARPA, Andre Rozide, diutus langsung oleh ayahnya soal ziarah ke tanah suci Aziza Salsha.
Rafi Ahmed yang merupakan sahabat Pratama Arhan dan Aziza pun memberikan komentarnya.
Rafi Ahmed pun angkat bicara soal kesalahan tersebut.
Sebagai orang yang mengenal GJ, Rafi mengaku mengamini apa yang dilakukan sang selebriti.
Dikutip dari Youtube TRANS7 OFFICIAL pada Senin (26/8/2024) Rafi mengatakan (Umrah) itu baik, setiap orang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Rafi Ahmed bahkan mengatakan tidak ada manusia yang sempurna.
Beliau selalu mengingatkan kita untuk berdoa kepada Allah SWT ketika kita melakukan kesalahan
Rafi Ahmed mengatakan bahwa setiap orang tidaklah sempurna, tidak ada manusia yang melakukan kesalahan.
Katanya, “Pokoknya kalau kita melakukan kesalahan, kita berdoa kepada Allah SWT.” Permohonan cerai Aziza Salsa dan Pratma Arhan belum diterima Pengadilan Agama Tigharka.
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Tigarka belum menerima permohonan cerai Aziza Salsha.
Aziza Salsa Pratama dikabarkan menggugat cerai Arhan setelah dituding selingkuh dengan Salim Nauder.
Terkait hal tersebut, PLH Pentera Tigeraksa Pengadilan Agama Nili Ivada membenarkan bahwa kediaman GJ termasuk dalam wilayah Tangsel.
“Kami pastikan kediaman saudari Aziza Salsha berada di wilayah Tangerang Selatan, sehingga otomatis perkara perceraian tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Tigersa,” kata Niley Evada dikutip Bankcapos.
Dikatakannya, “Wilayah Pengadilan Agama Tigarak termasuk PA karena di Tigarak ada dua wilayah, yaitu kabupaten dan Tangsel.
Namun gugatan cerai atas nama Aziza Salsa dan Arhan belum terdaftar di Tigarax, kata Niley.
Nali menjelaskan, kami sudah melakukan pengecekan baik langsung di bagian pendaftaran maupun melalui sistem peradilan online atau elektronik.
Namun setelah kami konfirmasi, belum ada kasus perceraian yang terdaftar atas nama Pratap Arhan atau istrinya, katanya.
Lebih lanjut Neil mengatakan, jika gugatan cerai diajukan oleh ibu Arhan, maka gugatan cerai tersebut disebut talak talak.
“Kalau talak berarti dari pihak laki-laki, dalam hal ini Pratama Arhan, tapi kalau talak gugat maka dari pihak perempuan.”
Ia mengatakan, pengaduan harus mencantumkan nama asli dan bisa dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk.
Baca Juga: Video Syur Mirip Aziza Salsha, Polisi Selidiki
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Bangkapos.com/Agis Priyani)