TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi keputusan Majelis Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang mencabut Ketetapan Pertanggungjawaban (TAP) Nomor II/MPR/2001 . dan tergulingnya presiden keempat Indonesia, KH Abdulrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan itu diambil dalam rapat umum MPR akhir masa jabatan presiden 2024-2019.
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Emanulhak mengatakan, urgensi dan alasan pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II Tahun 2001 merupakan langkah penting untuk mengembalikan nama Nik Gus Dor.
“Merupakan momen bersejarah bagi negara dimana Gus Dur akhirnya mendapatkan keadilan.”
“Kami golongan PKB menyambut gembira atas pencabutan Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 2001. Sebuah perjuangan panjang dan mudah yang dimulai PKB di bawah kepemimpinan Gus Mahimin Iskandar untuk menghidupkan kembali nama baik Gus Dor,” Kiai dikatakan. Ibu kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Kiai Maman menegaskan, keputusan yang telah lama diperjuangkan PKB ini selain mempunyai makna hukum, juga melambangkan rekonsiliasi nasional yang mereka rindukan.
Menurut Rombongan PKB MPR RI yang dibacakan Sekretaris Rombongan PKB MPR RI Ibu Nang Ayam Marhameh, Rapat MPR tersebut menekankan pada kebangkitan nama baik Presiden KH Abdul Rahman Wahid dari sudut pandang sosial dan sejarah. Sebesar ini bagi pimpinan MPR periode ini akan menjadi warisan, ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, nama Gus Dore kembali diangkat sebagai Presiden keempat dan jasa-jasanya terhadap negara dan bangsa diapresiasi, kata Kia Maman.
Kiai Maman menambahkan, pengabdian Gus Dur kepada negeri ini sangat besar. Jadi tidak pantas jika Gus Dorr dianggap melanggar kebijakan pemerintah sebagai presiden.
Gus Dorr telah mendirikan berbagai yayasan untuk mendukung kebangsaan dan kemanusiaan, termasuk demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan selanjutnya yang diperjuangkan Gus Dore adalah pluralisme atau keberagaman, kata Maman.
Konteks utama Gus Dorr dalam merayakan keberagaman adalah dukungannya terhadap Konstitusi yang menjamin kebebasan dan eksistensi setiap kelompok.
Kelompok minoritas tidak boleh dan tidak boleh didiskriminasi dan dikriminalisasi karena keyakinan dan ideologinya karena Konstitusi menjamin keberadaannya di republik ini.
“Banyak sekali bantuan dari Gus Dorr sebagai pemimpin negara dan guru nasional. Jadi kalau Gus Dorr melanggar hukum negara, itu tidak adil,” kata Kia Maman.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 di penghujung masa jabatan presiden 2019-2024, Rabu (25/9) di Sidang Paripurna MPR.
Bamsuet mengatakan, keputusan itu diambil setelah adanya surat usulan dari kelompok PKB dan diputuskan secara resmi dalam rapat gabungan MPR yang digelar dua hari lalu, Senin, 23 September.
Bamsuet mengatakan: “Pimpinan MPR menegaskan, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang tanggung jawab Presiden RI KH Abdul Rahman Wahid tidak berlaku lagi.”(*).