Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tak Sah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Daerah (PTUN) Jakarta menerima perkara yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (CC).

Dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Gugatan penggugat dipenuhi sebagian,” kata PTUN Jakarta dalam putusannya.

Dalam putusannya, PTUN menyebut keputusan MK Nomor 17 tanggal 9 November 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai wakil presiden periode 2023-2028 dinyatakan batal.

Oleh karena itu, PTUN Jakarta meminta surat keputusan tersebut dicabut.

“Mengharuskan terdakwa mencabut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, – kata keputusan PTUN.

PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Namun PTUN Jakarta tidak menerima permintaan Anwar Usman untuk memperbarui jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 seperti sebelumnya.

PTUN juga tidak mengabulkan permintaan pemohon pengembalian dana ke Mahkamah Konstitusi sebesar Rp. 100,- (seratus rupee) per hari, tergugat tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini menjadi tetap (inkracht van gewijsde).

Namun keputusan tersebut belum diambil karena Mahkamah Konstitusi belum mengajukan banding.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MC Fajar Lacsona mengatakan, keputusan PTUN akan dibahas oleh juri MC. Nantinya, Majelis Permusyawaratan Hakim (CJC) akan memutuskan apakah Mahkamah Konstitusi akan menggugat putusan PTUN atau tidak.

“RPH (Rapat Pertimbangan Wasit) akan dilaksanakan besok,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Anwar Usman sebelumnya pernah menggugat Suhartoyo sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN DKI Jakarta, perkara tersebut didaftarkan Anwar Usman pada Jumat (24/11/2023).

Penggugat: Profesor Dr. Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kata SIPP mengutip ucapan PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Dalam perkaranya, Anwar Usman meminta PTUN mengakui tidak sahnya putusan Mahkamah Konstitusi No.

Sementara itu, dalam permohonan keduanya, ipar Presiden Joko Widodo ini meminta PTUN Jakarta meminta Ketua MK saat ini Suhartoyo mengubah putusan MK di atas.

Anwar Usman juga meminta Ketua MK memperbaiki nama baiknya dan melanjutkan kembali jabatan Ketua MK serta membayar biaya perkara. 

Tak hanya kasasi pada pokok perkara, Anwar juga mengajukan permohonan sela. Meski kasusnya masih berlarut-larut dan masih menunggu keputusan akhir, Anwar meminta keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menunjuk Soeharto ditunda. 

Konflik Anwar Usman dan Suhartoyo bermula saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Rak, 36, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama Prabowo Subianto, yang sudah menyandang jabatan Wali Kota Sol, meski belum mencapai kriteria usia 40 tahun.

Pasca putusan tersebut, Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti terlibat pelanggaran etik berat.

Seiring dengan pemberhentian Anwar Usman, Suhartoyo diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo terpilih dalam sidang tertutup pada Kamis (9/11/2023).

Anwar Usman sendiri hadir dalam RPH bersama delapan hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Monahan M.P. Oleh Sithompul, Annie Nurbaningsih, Daniel Yusmik Pankastaki Foeckh, dan M. Guntur Hamzah (Tribune Network/.dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *