Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mengetahui sejumlah pemain di situs judi online yang diduga dioperasikan oleh warga Sumatera Barat, Fajri Anugra (23).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak usai dikonfirmasi, Senin (23/9/2034).
“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pelaku dengan berkoordinasi dengan PPATK setelah dilakukan pemeriksaan rekening dan pembukaan aset,” kata Ade Safri.
Menurutnya, penyerang mengoperasikan situs judi online tersebut selama tiga bulan.
Keuntungan yang diperoleh Fajri setiap bulannya mencapai 200 hingga 300 juta rupiah.
Fajri dibantu dalam menjalankan situs perjudian tersebut oleh beberapa orang yang diawasi di Kamboja.
Tersangka berkomunikasi melalui email dan program chat (Telegram) dengan jaringan di Kamboja, kata Ade lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemuda asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Fajri Anugrah alias Fajri (23) karena mengoperasikan tiga situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli internet.
Diketahui terdapat situs-situs penipu yang menyelenggarakan taruhan online, antara lain pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya.
Fajri ditahan di rumahnya pada Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik membuat akun yang digunakan pelaku untuk mendukung perjudian online.
Pelacakan digital rekening deposito bank seluler dilakukan pada perangkat Fajri Anugrah yang digunakan sebagai rekening deposito di website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777, kata Ade kepada wartawan, Senin (23/9/2023).
Ade menambahkan, sehari-hari pelaku melakukan tugas administratif seperti pengecekan laporan harian, pendapatan, dan inventaris jika ada kendala.
Kegiatan ini dilakukan di rumahnya.
“Penyerang menyediakan rekening simpanan untuk menyetor dana pemain dengan menggunakan rekening yang dikuasai tersangka. Tersangka membelinya dari teman tersangka,” ujarnya.
Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Mantan Kapolres Solo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut sambil mengejar komplotan Fajri.
Total, 3 buah ponsel, 3 akun, dan 1 prosesor disita sebagai barang bukti fisik.
Atas perbuatannya, Fajri disangkakan dan dijerat dengan Pasal 45(3) juncto Pasal 27(2) dan/atau Pasal 303(1) KUHP dan/atau Pasal 3, 4 dan Pasal. . 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No.8/2010.
Saudara FA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.