Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila

Laporan Ashri Fadilla, reporter Tribunnews.com

TribuneNews.com, Jakarta – Kubu mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) (Menton) menyimpulkan dalam salinannya bahwa Jaksa KPK Dangdut tidak dapat membuktikan adanya aliran uang ilegal dari SYL kepada penyanyi tersebut. Nayunda Nabila

Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa aliran uang pembayaran tersebut berasal dari pendapatan ilegal.

Penilaian itu diungkapkan Jamaluddin Koedoboen, kuasa hukum terdakwa SYL, saat sidang penyerahan salinan kasus pemerasan dan kesenangan yang diajukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2923 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selasa (09/07/2024).

“Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana pembayaran tersebut disebabkan oleh pendapatan ilegal,” kata kuasa hukum SYL dalam persidangan.

Menurut pengacaranya, Nayunda Nabila digaji secara profesional sebagai penyanyi dan penerjemah di Kementerian Pertanian.

Dengan begitu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menghormati profesi lulusan Dangdut Rising Star Indonesia tersebut.

“Jaksa harus menghormati profesi Sakshi Nayunda, seorang penyanyi profesional yang dibayar berdasarkan karya penyanyi profesional yang diundang untuk tampil di program Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK menyindir SYL dalam jawabannya.

Dalam puisi tersebut, jaksa menyentuh hati penyanyi tersebut.

“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Jangan bilang pahlawan kalau masih suka nyanyi,” kata Jaksa Wali Kota Simanjunta dalam sidang, Senin (8/8/2024). ). . )

Argumentasi terkait kemudian diungkapkan Jaksa KPK dalam puisi lainnya.

“Jalan-jalan ke Tanjung Pinang. Jangan lupa beli udang. Jangan bilang pejuang. Kalau keluar dot, dot, dot, isi sendiri.”

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ia kemudian harus membayar denda sebesar Rp500 juta, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu sebesar kepuasan yang diterima.

Ganti rugi akan dibayarkan dalam waktu satu bulan, sejak selesainya perkara dan sahnya perkara.

Jika tidak membayar, menurut jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi ganti ruginya.

“Dan apabila belum cukup, maka pidana penjara 4 tahun akan diringankan,” kata jaksa KPK, Jumat (28/06/2024) saat membacakan tuntutan SYL.

Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL terbukti melanggar Pasal 12 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor (1) sebagai dakwaan pertama KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *