KPU: Usai Daftarkan Paslon, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, partai politik yang mendaftarkan dua calon tidak bisa menarik dukungannya. Partai politik hanya boleh mengajukan satu pasangan calon pada Pilkada 2024, kata KPU.

“Sesuai aturan ini (dukungan tidak bisa dicabut),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idam Holik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa partai politik tidak bisa menarik dukungannya jika sudah tercatat.

Dalam ketentuan tersebut, apabila ada partai politik yang menarik dukungannya, KPU menganggap partai politik tersebut tidak mengajukan pasangan calon. Sebab, setelah mencabut dukungan, partai politik tersebut tidak bisa mengajukan calon lain.

Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilakada berbunyi:

(1) Partai politik peserta pemilu atau perkumpulan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat menarik pencalonannya sejak saat pendaftaran.

(2) Dalam hal suatu partai politik pesaing atau gabungan partai politik peserta mengundurkan diri dari pencalonannya dan/atau menarik calon terdaftar dan/atau pasangan calon, maka partai politik atau partai kesatuan politik calon tersebut dianggap mengundurkan diri. tetap mencalonkan masing-masing pasangan calon dan calon penggantinya wajib atau tidak boleh mencalonkan pasangannya.

(3) Calon dan/atau pasangan calon yang telah menandatangani perjanjian pencalonan dan terdaftar pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak dapat mengundurkan diri sejak saat pendaftaran.

(4) Dalam hal terjadi pengunduran diri calon dan/atau pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), partai politik pesaing atau gabungan partai politik pesaing belum mengajukan calon dan/atau pasangan calon alternatif atau pun aplikasi mereka. dinyatakan tidak sah. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *