Dituduh Tak Dukung Demo di DPR karena Dekat Kaesang, Kiky Saputri: Kami Berjuang Lewat Jalur Dalam

Laporan reporter Tribunnevs.com Baiu Indra Perman

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Netizen di media sosial tiba-tiba mencari nama Kiki Saputri.

Semua bermula karena Kiki Saputri aktif membuat konten bersama Kaesang Pangarep, sosok yang kini menjadi pusat perbincangan.

Isu politik dinasti yang membesarkan nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, menimbulkan keretakan di kalangan masyarakat sekitar.

Saat sejumlah komikus hadir di depan Gedung DPR untuk ikut aksi, Kiki Saputra tak terlihat.

Banyak yang kemudian mengaku tidak mendukung tindakan masyarakat dan kawan-kawannya pada Kamis (22/08/2024) ini. Aktor Reza Rahadian memberikan pidato saat mengikuti aksi demonstrasi menolak revisi undang-undang pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/2024). (Tribunevs.com/Abdi Rianda Shakti)

Melalui postingan di media sosial, Kiki menjelaskan bahwa setiap orang memiliki cara berbeda dalam mencintai negaranya.

“Semua orang pasti mencintai negaranya.” Setiap orang punya cara untuk menunjukkan kecintaannya pada negaranya,” kata Kiki Saputri melalui akun Instagram miliknya, seperti dilansir Tribunnevs.com, Kamis (22/08/2024).

Menurutnya, setiap orang punya cara berbeda dalam menunjukkan ambisinya membela negara.

Doakan kita berjuang melalui jalur internal. Caranya berbeda-beda, tapi tujuannya sama, kata Kiki

“Untuk mengembalikan harkat dan martabat negara kita tercinta Indonesia,” lanjutnya.

Ia bahkan mendorong semua orang yang turun ke jalan untuk melakukan aksi protes di depan gedung DNR.

“Yang akan bertanding di jalan raya harus semangat dan aman. Hati-hati jangan mudah terprovokasi dan jaga keselamatan diri,” ujarnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan respon masyarakat terhadap Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pencalonan presiden.

Diduga ada rencana DPR mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat dicalonkan.

Sempat beredar kabar adanya upaya pembatalan keputusan tersebut agar Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, bisa mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024.

Saat ini Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, tahun ini usianya belum genap 30 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *