Serius Penjarakan Haters, Azizah Salsha sudah Diperiksa Bareskrim Polri dan Jawab 20 Pertanyaan

Laporan jurnalis Wartakota Aria Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai menjalin asmara dengan Salim Nauderer, mantan pacar Rachel Venya, bintang Instagram Azizah Salsha rupanya melapor ke Bareskrim Polri.

Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang memuat tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.

Bahkan, pada Jumat (23/8/2024), Azizah Salsha diperiksa penyidik ​​Bareskrim Porli sejak siang hingga malam hari.

Azizah Salsha tak berani menemui tim pers sidang, ia hanya diwakili tim kuasa hukumnya, Ego Marthadinata.

“Azizah ditanya hari ini. Dari pertanyaan yang dikirimkan ke saya, Azizah menerima sekitar 20 pertanyaan hari ini,” kata Ega.

Tak hanya Azizah Salsha, Ega mengatakan kliennya menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat keterangan kliennya.

“Hari ini agendanya ada panggilan untuk menyelidiki Aziza.

“Kemudian kami juga menghadirkan dua orang saksi kepada penyidik ​​Direktorat Internet Polisi,” ujarnya.

Ega mengatakan, pertanyaan yang diterima istri Pratama, Arhana, adalah seputar identitas dan menanyakan apakah dirinya mengetahui akun yang dilaporkan.

Ega mengatakan, Azizah yang melaporkan akun palsu, bukan akun pribadi.

Dia meminta penyidik ​​untuk melacaknya.

“Format unggahannya bisa berupa teks atau screenshot. Itu multi thread ya. Ada teks lalu ada gambar dan macam-macam,” jelasnya.

“Yah, itu semua bentuk fitnah.

Lalu hal-hal yang memalukan. “Hal-hal yang tidak sesuai dengan kebenaran,” lanjutnya.

Ega mengatakan Azizah Salsha protes dan difitnah dengan mengunggah dari akun media sosial tersebut tentang dugaan perselingkuhannya dengan Salim Nauderer.

Oleh karena itu, persoalan mendasarnya adalah melaporkan akun-akun yang isinya mengandung hal-hal yang tidak sesuai dengan kebenarannya, kata Ega Marthadinata. 

Diberitakan sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan 12 rekening ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (21/08/2024).

Laporan Aziz diterima penyidik ​​Direktorat Cyber ​​Crime Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. (ARI). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *