Baleg dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Wantimpres Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Ini 3 Perubahannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat membahas perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disampaikan dalam rapat paripurna untuk disahkan. Masukkan hukum –

Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam rapat paripurna Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. dan Kementerian Pemberdayaan Mekanisme Negara dan Reformasi Kepegawaian (KemenpanRB).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota Baleg DPR RI dari 9 divisi menyampaikan pendapatnya.

Semua pihak sepakat bahwa perubahan UU Hari Mengesankan akan diajukan ke rapat paripurna DPR.

“Dari 9 pihak yang sudah sepakat Selanjutnya diminta persetujuan dari rapat apakah pembahasan perubahan Impress Day akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Presiden DPR RI Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat, Selasa (9/10/2024).

Secara keseluruhan pernyataan Wihadi Wiyanto dijawab “setuju” oleh seluruh anggota rombongan di Baleg DPR RI.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB Azwar Anas mengatakan pemerintah sepakat membahas keputusan Tier II, dalam hal ini rapat paripurna pembahasan RUU Wantimpres.

“Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan Tingkat 2 terhadap RUU ini di DPR RI, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat Lembaga Pertimbangan Presiden dalam menjalankan tugasnya ke depan,” kata Azwar Anas terhadap perubahan UU Wantimpres

Dalam rapat Pokja Baleg DPR dan pemerintah, disepakati tiga poin utama.

Pertama, Perubahan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapuskan penggunaan gelar Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Namun dalam nomenklatur Wan Impress terdapat kata Republik Indonesia telah ditambahkan

Penambahan nama NKRI terjadi karena banyak jabatan politik yang kini dipimpin oleh nama Presiden.

Informasi tersebut disetujui Menteri Pemberdayaan Mekanisme Negara dan Reformasi Kepegawaian (MenpanRB) Azwar Anas.

“Saya setuju, tadi ditambahkan Presiden RI,” kata Azwar Anas.

Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek selaku pimpinan rapat Panja bertanya kepada seluruh kelompok Baleg DPR RI. dan segera menyetujui penunjukan Dewan Pertimbangan Presiden Republik. Indonesia (Hari Kesan RI) –

“Setuju ya, terangkum di sini, oleh karena itu Komite Pengkajian Presiden RI,” kata Avik disertai kata-kata persetujuan dari peserta rapat.

Kedua, Baleg DPR RI menyetujui usulan pemerintah mengenai masa jabatan Presiden RI yang akan dijabat secara bergilir.

“Sesuai RUU DPR, penetapan ketua dan bila ada wakil ketua ke bawah serta jumlah anggotanya akan diberikan kepada presiden. Jadi, sebaiknya ketua diangkat oleh presiden , tapi ya. Bisa juga. Kalau pemerintah, kita serahkan pilihannya ke DPR,” kata Supratman Andi Aktas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada rapat kerja kelompok di ballroom DPR. Kompleks DPR Nayan, Jakarta

Berdasarkan usulan tersebut, Baleg Wakil Presiden DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh pihak di Baleg DPR RI mengenai usulan pemerintah tersebut.

“Oke terima kasih. Pemerintah telah menawarkan untuk memegang posisi ketua secara bergantian. Seperti halnya organisasi lain, rotasi jabatan juga bermanfaat, misalnya Ketua DPR bergantian menjadi koordinator,” kata Awiak.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Baleg dari PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju dengan usulan tersebut.

Mardani menambahkan, dalam hal ini presiden mempunyai hak prerogratif untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Wantimpres sesuai keinginannya.

“Sekali lagi, tolong. Topik yang paling penting adalah presiden. Dan karena sistem kita adalah presidensial sehingga memberikan keleluasaan bagi presiden. Norma yang tertulis di sini ‘doable’. Saya kira usulan pemerintah bisa diterima,” ujarnya Mardani.

Setelah mendengarkan pendapat dari pemerintah Aviak selaku ketua rapat kelompok kerja langsung mengambil keputusan.

“Kok setuju dengan usulan pemerintah itu? Tok ya? Tok,” kata Aviak.

Ketiga, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati Wantimpres RI menjadi lembaga negara.

Sebelumnya diketahui, Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia (Setneg).

“Kesimpulan saya, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang (sikap) pemerintah ini?” Pak Akhmad Baidowi, Wakil Ketua DPR RI alias Avik, Wakil Ketua DPR RI Berbicara saat memimpin lokakarya di DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Untuk menjawab pertanyaan ini yang mewakili pemerintah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Kepegawaian (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju.

Oke, kata Azwar Anas.

Pertemuan usai rapat Pokja, Aviak menegaskan bahwa OneImpress RI ke depan akan menjadi lembaga negara.

Dengan begitu, politisi PPP yang akan menjabat di Wantimpres RI akan menjadi pejabat pemerintah.

“Karena struktur kelembagaan Negara Republik Indonesia Impress Day adalah lembaga publik. Oleh karena itu, pejabat secara otomatis adalah lembaga negara,” kata Avik kepada media.

Dengan cara ini, Aviak meyakinkan para pejabat Rotary One Impress untuk tidak merangkap jabatan.

Dengan kata lain, pejabat di Wantimpres RI hanya dapat menduduki jabatan jabatan. dan tidak dapat bekerja di lembaga pemerintah lainnya

“Tidak diperbolehkan. Penggabungan posisi tidak diperbolehkan. Menggabungkan jabatan dengan pejabat negara lain tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *