Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membacakan putusan pada Jumat (9/6/2024) atas dugaan pelanggaran etik Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron.
Pembacaan putusan tersebut seiring dengan penolakan sidang Nurul Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini.
Rencananya hari Jumat akan diputuskan, kata Anggota Dewan KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (3 Maret 2024).
PTUN Jakarta dikabarkan menyatakan tidak bisa menerima persidangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait keberatan Ghufron diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etika.
Terkait kasus etik Ghufron yang tengah diusut Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pelanggaran etik karena menyalahgunakan kewenangannya membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kedudukan : Pembatalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Penyidikan Akibat Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana tercantum dalam undangan peninjauan penjelasan nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” seperti dilansir laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Kasus PTUN Jakarta), Selasa (3/ 9/2024).
Putusan tersebut dibacakan hari ini, Selasa (3 Maret 2024).
Majelis hakim diketuai oleh Irvan Mawardi dengan anggota Hakim Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Komisi Yudisial PTUN di Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK terkait yurisdiksi absolut pengadilan.
“Dalam perkara pokok: Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Beberapa bulan lalu, hakim PTUN di Jakarta dalam putusan sela meminta Dewan Komisioner Pemberantasan Korupsi menunda ujian etik Nurul Ghufron.
Keputusan sementara itu muncul bersamaan dengan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029.
Ghufron termasuk di antara 40 calon pimpinan KPK yang masih mencalonkan diri.
Mereka mengikuti tes penilaian profil beberapa waktu lalu.