Pakar Hukum Pidana: Penyerahan SPDP Wajib Dilakukan Penegak Hukum sesuai Putusan MK

Reporter Tribunnews.com Raines Abdella melaporkan

TRIBUNNEWS. .

Menurut dia, kewajiban aparat penegak hukum untuk menyampaikan SPD sudah jelas tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (CC) 130 Tahun 2015.

Oleh karena itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik ​​harus memulai penyidikan kepada jaksa, terlapor, korban, atau pelapor tujuh hari setelah dimulainya penyidikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, putusan MK membatasi kewenangan penyidik ​​bekas badan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 KUHP. 

Payung hukum ini tidak memberikan batasan waktu bagi penyidik ​​untuk menerbitkan SPDP setelah mengeluarkan perintah memulai penyidikan.

Oleh karena itu, ketika sebuah undang-undang memiliki kata memaksa, yang dimaksud adalah memaksa, atau undang-undang yang memaksa, bukan undang-undang yang mengatur apa yang boleh dicabut, kata Berlin.

Dia menjelaskan pentingnya menyerahkan SPD kepada pihak yang mengetahui atau tersangka. 

Salah satunya adalah memberikan kepastian hukum bagi jaksa, pihak yang diberitahu, dan wali.

“Iya, demi kepastian hukum, karena jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau tersangka, ada kemungkinan dilakukan tindakan paksaan yang melanggar hak-hak tersangka,” kata Berlin.

Penyidikan dugaan korupsi Business Cooperation Process (BCP) dan penyidikan terhadap IP yang diduga korupsi oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Pesembaran (ASDP). Kapal feri Indonesia Persero ditahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu permasalahan utama yang diangkat tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan adalah tidak tersedianya Surat Penyidikan (SPDP) setelah IP mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *