Putri Musisi David Naif, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur dan Beri Bukti Baru

TRIBUNNEWS.COM – David Naif, putri penyanyi David Bayou, menanggapi panggilan detektif untuk penyelidikan lebih lanjut kasus video mesum Audrey Davis Polda Metro Jaya (7/8/2024).

Audrey Polda diperiksa Reserse Metro Jaya selama 3 jam dan melontarkan 27 pertanyaan terkait video sensasional tersebut.

Audrey mengatakan kepada penyelidik bahwa dia adalah aktor wanita dalam video sensasional yang menjadi viral tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, saksi AD (Audrey Davis) mengaku sebagai perempuan dalam video tersebut, kata Kompol Adey kepada wartawan, Rabu.

Pasca komentar Audrey tersebut, polisi masih menyelidiki dan mengembangkan.

Pasalnya, Combs Ade mengaku mendapat informasi baru dari perkataan Audrey.

Namun polisi belum mau membeberkan informasi baru yang diterimanya.

Dari keterangan saksi AD, polisi memperoleh beberapa keterangan baru yang akan dianalisis untuk mempersiapkan hasil penyidikan dalam penyelesaian permasalahan air tersebut, ujarnya.

“Kami tidak dapat berkomentar karena ini adalah masalah investigasi, namun kami akan memperbarui perkembangannya nanti.” Audrey Davis masih menjadi saksi.

Audrey masih berstatus saksi dalam persidangan.

Audrey memberikan beberapa bukti baru kepada penyidik ​​​​tentang peredaran materi tidak senonoh yang mencantumkan namanya.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD merujuk beberapa penyidik,” kata Combs Ade.

“Kalau tindak pidananya, tim penyidik ​​akan mengusutnya,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu terungkap polisi bertambah berdasarkan laporan Feriyawansah.

Sedangkan distributor dan penjual melalui Telegram dan video porno

Hingga video mirip Audrey menjadi viral, mereka diketahui menjual video porno melalui Telegram dan X.

Tersangka mengatakan, modus yang dilakukan MRS adalah dengan menyebarkan video anak musisi tersebut dalam rangkaian video sensasional di media sosial.

Pelanggan diminta menghubungi administrator di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly jika ada konsumen.

Tersangka kemudian membayar dua paket untuk mendapatkan video full, yakni Rp35.000 untuk paket VIP dan Rp100.000 untuk paket VVIP.

Setelah Pelanggan membayar, Pelanggan akan mendapatkan link Terabox untuk melihat video seru dari paket yang dipilih.

Sementara itu, tersangka JE mengunggah video mesum anak musisi tersebut melalui akun X miliknya dengan nama pengguna @HwanDongZhou.

JE tidak membeli, menjual, mengirimkan atau mendistribusikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) baca ITE dan atau Pasal 4 ayat (4) UU. 1) Sehubungan dengan Pasal 44 dan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang 33 Tahun 2008.

(Tribunnews.com/Rifqah/Bayu Indra/Anita K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *