Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol

Jurnalis Tribunnews.com, Raines Abdella melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap satu dari puluhan orang yang tertahan di Sungai Bekasi positif tramadol.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Siam Andradi pada Rabu (25/9/2024) di Mapolda Metro Jaya, Batavia.

“Satu orang di antaranya dites dengan urinnya, dan satu orang dinyatakan positif mengandung zat dalam urinnya yang termasuk obat daftar G. Daftar G termasuk tramadol,” kata Eddie Ari.

Menurut dia, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Kota Bekasi langsung melakukan tindakan pencegahan terhadap puluhan pemuda yang membawa tiang gantungan.

Diawali dengan patroli siber, anggota Tim Patroli Perintis Presisi kemudian langsung menuju ke tempat yang diduga pemuda tersebut memulai perkelahian.

Eddie Ari mengatakan, banyak anak muda yang kedapatan meminum minuman beralkohol.

“Saat tim patroli penulis mendatangi tempat tersebut, dari keterangan anggota dan keterangan beberapa tahanan, ada sekitar 60-90 orang yang hadir di tempat tersebut, diduga ada di antara mereka yang sedang minum-minum atau minum-minum di dalam tempat tersebut. kemasan plastik, tambah kepala divisi.

21. Berbagai macam senjata utama juga disita dari orang-orang yang melakukan kejahatan.

Polisi menyatakan bahwa pos terdepan berkaitan dengan keamanan, rasa aman, dan cepat merespons setiap pelanggaran keamanan, baik yang diterima langsung oleh masyarakat maupun terdeteksi langsung oleh petugas. 

“Saat membuka mata dan telinga, saat mobile, saat melakukan cyberwatch, ini upaya Polda Metro Gia,” jelas Eddy Ari.

Selain itu, dari 22 orang yang ditangkap dan ditahan Polda Metro, sebagian sudah dibebaskan dari Kota Bekasi.

Saat ini, baru tiga pemuda yang ditahan yang kedapatan memiliki senjata.

“Ketiganya (yang kembali) ditahan berdasarkan Pasal II UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata berbahaya,” tutupnya. Kegiatan minum

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Odi Joyce Oroh mengungkap aktivitas terkait minuman keras yang dilakukan saksi di lokasi kejadian di Jalan Sapindawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalmbo.

Diketahui, tujuh jenazah ditemukan ditemukan di Kali Bekasi, belakang Masjid Ikhlas Pondok Gede Paramai (PGP) Jatisaya tadi.

Kompol Odi Bekasi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9), mengatakan, “Informasi juga diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang sedang minum-minum di tempat itu dan terindikasi di tempat itu ada namun juga terdapat senjata tajam.” /2024).

Pada Sabtu (21/9/2024) pukul 03.30 WIB tim Patroli Perintis Presisi kembali mendekati lokasi berupa rumah pengungsi. 

Kompol Odi menjelaskan, saat tim patroli datang, sekitar 60 pemuda dibuat ricuh, ada yang kabur, ditangkap bahkan menceburkan diri ke Kali Bekasi.

Informasinya, saksi dan korban berkumpul di gubuk atau gubuk depan PT Gudang Semen Merah Putih Jatiasih di sekitar Jalan Sependawa, katanya.

Sekitar dua hingga tiga puluh saksi sudah bertemu di tempat yang sama.

Kali ini dua pengendara roda 30 bersenjata tajam diamankan.

Tim penyelenggara kemudian mengamankan 22 orang, dengan barang bukti tiga orang membawa senjata tajam, jelas Kasat. Efek kesenangan dan kecanduan

Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati menjelaskan Tramadol tergolong obat.

“Iya, tramadol itu obat narkotika yang biasa digunakan untuk meredakan nyeri. Makanya muncul kata analgesik, pereda nyeri, seperti morfin, kokain dan sejenisnya,” kata Zalez.

Tramadol disebut-sebut termasuk golongan obat legal. Jika ingin menggunakannya harus memiliki resep dokter dan gejala penyakitnya.

Seperti obat pereda nyeri lainnya seperti paracetamol, tramadol juga memiliki dosis tertentu untuk penggunaan obat.

“Bisa dipakai dosisnya 50 sampai 100 miligram, 2 sampai 3 kali sehari tergantung sakitnya. Jadi kalau sakitnya subjektif banget ya dan tingkat sakitnya juga bisa bermacam-macam ya, sekitar 100 miligram, jadi kalau kalau sakitnya parah, bisa pakai sesuatu seperti itu tapi dosis maksimalnya “tidak boleh lebih dari 400 miligram sehari,” ujarnya.

Zullies tidak menampik bahwa Tramadol kerap disalahgunakan masyarakat karena obat tersebut menimbulkan efek euforia atau halusinasi. Contoh Ratusan Narkoba Golongan G yang disita polisi dari sebuah toko di Jalan Basuki Rehmat, Dorn Sawit, Batavia Timur (HO/Dok Raimas Tulang Punggung Polda Batavia Timur)

“Karena kerjanya di syaraf pusat jadi bikin berdebar-debar. Jadi walaupun efeknya biasa saja, yaitu kadang bikin ngantuk, atau mungkin bikin tenang, tapi ada juga efek menenangkannya. sifat adiktif.

Tramadol, seperti golongan obat saraf opioid (narkotika), bekerja pada sistem saraf untuk mengubah persepsi dan respons tubuh terhadap rasa sakit.

Seseorang yang kecanduan obat Tramadol biasanya menderita ketergantungan fisik yang berbahaya.

“Jika disalahgunakan, tramadol dapat menimbulkan efek keracunan dan ketergantungan obat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *