Asosiasi Pedagang Minta Zonasi Larangan Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Dikaji Ulang

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan (RPP) Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Tanggapan diterima dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada 17/2023.

Ali Mahsun Atmo, Ketua Umum Dewan Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), mengatakan perlu ada konsensus antar pemangku kepentingan mengenai regulasi tembakau dalam RPP kesehatan.

Hal ini termasuk rencana pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari kawasan pendidikan.

“Saya yakin setiap peraturan harus melaksanakan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan perekonomian masyarakat,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (22 Mei 2024).

Ali mengatakan aturan ini akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha para pedagang warung yang terdampak.

Meski rokok dijual secara legal dan ada batasan usia minimal untuk membelinya, namun para pelaku usaha di kawasan tersebut tidak bisa lagi menjual rokok.

Selain itu, Ali menegaskan, pemerintah harus mendengarkan pendapat para pelaku usaha yang terlibat langsung dalam penjualan rokok terhadap rencana regulasi tersebut.

“Semua orang harus terlibat dalam proses pengembangan regulasi,” katanya.

Para pemilik warung juga menolak gagasan pelarangan penjualan rokok di area steril yang berjarak 200 meter dari kawasan pendidikan karena dianggap diskriminatif dan akan mematikan usahanya.

Selain itu, usulan peraturan tersebut diyakini akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap pedagang rokok di dalam kawasan zonasi dibandingkan dengan pedagang di luar kawasan zonasi.

Samsur, salah satu pedagang di Madura mengatakan, “Kalau ada aturan seperti itu, (omzet) bakal turun banget. Lagipula, bukan salah lapak-lapak yang menjual barang di daerah itu. Kalau ada aturan, apa yang akan kita lakukan?” ” . Di Jakarta Selatan.

Samsour mengakui aturan tersebut bisa mematikan pedagang yang sudah berjualan di kawasan tersebut karena adanya larangan penjualan rokok.

Di sisi lain, tingkat sosialisasi aturan ini masih rendah sehingga mungkin terjadi komunikasi yang buruk antara pedagang dan petugas yang mengawasi aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *