Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2006 mengesahkan UU No. 19 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengubah undang-undang.
Hal itu disetujui dalam rapat umum DPR RI yang digelar pada Kamis (19/09/2024).
Rapat umum tersebut dipimpin oleh Lodewijk F Paulus, Wakil Direktur DPR RI.
Mula-mula Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memberikan laporan hasil Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang menguji undang-undang tersebut. Ia mengatakan, ada 8 perubahan yang dilakukan dalam pengujian UU Wantimpres.
Berikut 8 pasal UU Wantimpres yang telah diubah.
1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
.
3. Perubahan Pasal 7 ayat 1 tentang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri atas seorang pemimpin dan seorang anggota serta lebih banyak anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan kinerja presiden. administrasi pemerintahan.
4. Permohonan menjadi anggota Wantimpres Republik Indonesia ditambah huruf g karena tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
5. Penambahan Pasal 9 Bab 4 tentang anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah pejabat pemerintah.
6. Memperjelas pengertian Pasal 12, Pasal b dan definisinya mengenai pengertian manajer senior dan non manajer menurut Undang-Undang tentang Pegawai Negeri.
7. Penambahan kata-kata dalam Buku Negara pada pasal 2 dan 8 pasal 2, tambahan pasal tentang tugas dan peninjauan pelaksanaan undang-undang pada pasal II.
8. Usulan Reformasi Dewan Pertimbangan Presiden Tahun 2006 Nomor. Proyek 19.
Setelah itu, Lodewijk meminta izin kepada peserta untuk menyetujui perubahan undang-undang tersebut kepada Dewan Kepresidenan.
“Apakah RUU Reformasi Dewan Pertimbangan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 dengan perubahan kata-kata tersebut di atas, dapatkah diterima menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.
“Saya setuju,” jawab panelis.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, karena Undang-Undang No. 19, evaluasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati dalam Rapat Umum Parlemen (Baleg) DPR RI dan disampaikan kepada Majelis Umum berikutnya untuk dilaksanakan. .
Terkait aturan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek pun angkat bicara soal pelarangan anggota Wantimpres yang akan dibentuk nantinya.
Awiek mengatakan, RUU Wantimpres serupa dengan RUU Kementerian Luar Negeri yang jumlah anggotanya ditentukan berdasarkan siapa yang akan menjadi Presiden RI.
“Iya sama UU Kementerian Negara, pembatasannya (anggotanya) tergantung kebutuhan Presiden. Kalau menurut Presiden cukup satu orang, ya cukup,” kata Awiek kepada sejumlah media seusai acara. pertemuan. . Di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/09/2024).