TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tawaran kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranovo-Mahfoud MD.
Mahkamah Konstitusi menilai usulan Anies-Muhaymin dan Gyanjar-Mahfoud sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
“Penolakan terhadap permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/04/2024).
Ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting atas putusan ini: Saldi Isra, Annie Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kesimpulan putusan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan temuannya terkait perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan penggugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kesimpulan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies-Muhaymin dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang juga Ketua Panitia Sengketa Pilpres dalam sidang tersebut. dari Mahkamah Konstitusi. . , Senin (22 April 2024).
Berikut ini kami sajikan kesimpulan Majelis Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang perselisihan Pilpres 2024 yang dilakukan Anies-Muhaimin.
Pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta eksepsi pihak terkait mengenai batas waktu pengajuan permohonan dan status hukumnya, tidak dibenarkan dalam undang-undang.
Kedua, pengadilan mempunyai kewenangan mengadili permohonan a quo.
Ketiga, permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Keempat, pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kelima, eksepsi substantif yang diajukan terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
Keenam, usulan pemohon tidak mempunyai dasar hukum sama sekali.
Terhadap temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh keberatan termohon dan pihak terkait.
Dalam permohonan pokoknya, pemohon menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Baswedan.
Kesimpulan Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Gyanjar-Mahfoud.
MK awalnya menyatakan mempunyai kewenangan mengadili permohonan Ganjar-Mahfoud.
Namun hakim CC tidak menjelaskan secara rinci mengenai evaluasi putusan tersebut.
Alasan putusan ini disebut berkaitan dengan alasan yang dikemukakan dalam putusan gugatan Anies-Muhaymin. Mahkamah Konstitusi menyebut banyak pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfoud akan sama karena masih mengacu pada satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MC mengatakan, pertimbangan detailnya bisa dilihat dalam keputusan lengkap yang akan disampaikan usai sidang.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan usulan pemohon tidak mempunyai dasar hukum.
Sejumlah dalil yang dianggap tidak dapat dipertahankan secara hukum antara lain adanya politisasi bansos, campur tangan Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming Raka. .
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.
Ini merupakan tuntutan kedua yang ditolak Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.
Permohonan pertama yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun ditolak MK.