TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pendaftaran dibuka hingga 6 September 2024 melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
KPU menawarkan beasiswa kepada pelamar CPNS KPU 2024 yang berhasil mencapai tahap akhir.
Gaji CPNS KPU 2024 tertinggi Rp 7.500.000 dan terendah Rp 5.000.000. Gaji CPNS KPU 2024: Perancang Undang-Undang dan Instrumen Hukum: Rp. 5.500.000 – Rp. 7.000.000 Pekerjaan : melakukan kegiatan pengumpulan dan pengorganisasian data, informasi dan alat untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menyiapkan peraturan, melakukan keterbukaan dan peninjauan undang-undang sesuai peraturan yang berlaku. Manajemen Sistem dan Teknologi Informasi : Rp. 5.500.000 – Rp. 7.000.000 Kegiatan : melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, klasifikasi, penyusunan dan pelaksanaan rekomendasi. memantau, mengendalikan, menggunakan, mengkaji dan melaporkan serta mengkaji untuk melengkapi dan memberikan rekomendasi di bidang sistem informasi dan teknologi berdasarkan sistem dan sumber daya yang efektif agar pelaksanaan pekerjaan sejalan dengan program kerja yang telah disusun. Ahli Pertama – Penyelenggaraan Pemilihan Umum : Rp. 6.000.000 – Rp. 7.500.000 Kegiatan: mengelola perencanaan pemilu, mengelola tahapan pemilu, mengelola persiapan pemilu, menyelenggarakan pemilu, memantau evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu, dan menangani sengketa pemilu Ahli Pertama – Pusat Komputer: Rp. 6.000.000 – Rp. 7.500.000 Pekerjaan: melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer termasuk administrasi dan manajemen teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi dan multimedia. Terampil – Akuntan : Rp. 5.000.000 – Rp. 6.500.000 Kegiatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya, pengolahan sumber daya, dan pengembangan sumber daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai pengelolaan yang akurat dan tingkat tinggi. Manajer Pelayanan Kesehatan : Rp. 5.000.000 – Rp. 6.000.000 Pekerjaan : melaksanakan tugas administratif di bidang pelayanan kesehatan pada Sekretariat Jenderal KPU sesuai program kerja yang disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat terlaksananya tugas dengan baik. Persyaratan Umum CPNS KPU 2024: Pelamar adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan minimal 35 tahun saat melamar pekerjaan pemerintah. Pemohon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai jangka waktu tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat atas permohonannya atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Pemohon bukan merupakan PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat dalam politik. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan dilarang oleh Pemerintah. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: ) Pelamar lulusan universitas setempat memiliki ijazah dan transkrip nilai dari universitas setempat; ) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah mendapatkan: Sertifikat Kesetaraan dari Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kelas satu dan hasil konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Teknologi kelas satu dan Hasil Indeks Prestasi Kumulatif (PNG) Perubahan Peraturan dari Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Anda sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan posisi yang dilamar. Beliau siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Tidak mempergunakan/memanfaatkan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan tambahan lainnya. Bersedia bekerja pada Kantor Sekretaris Jenderal KPU dan tidak meminta diubah dengan alasan apapun selama minimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS. Syarat Khusus KPU CPNS 2024: Putra/Putri Lulusan Kehormatan/Cumlaude dengan Predikat “Dengan Pujian” /cum laude dari: 1) Perguruan tinggi terkemuka yang diakui mempunyai program studi A/unggul pada saat ini. kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 2) dari perguruan tinggi luar negeri dengan melampirkan bukti setara ijazah dan surat keterangan yang menyatakan bahwa kalimat kelulusan setara dengan “pujian”/cum laude dari Departemen Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi. Penyandang Disabilitas Pemohon adalah penyandang disabilitas fisik. Pelamar dapat berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik, akurat dan lancar. Pelamar dapat bekerja/beroperasi menggunakan perangkat keras dan komputer dengan baik. Pemohon melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit umum/Puskesmas yang menyatakan sifat dan luas kecacatan. Pelamar mengirimkan video pendek yang menampilkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas posisi yang dilamar. Putra/putri pemohon Papua berasal dari ayah dan/atau ibu Papua yang dibuktikan dengan: 1) akta kelahiran atau akta kelahiran. 2) Surat keterangan Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pemohon adalah orang Papua keturunan ayah dan/atau ibu orang Papua. Putra/putri Kalimantan, kecuali pemohon merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat mengajukan permohonan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus kecuali untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Pegawai Pemerintah yang mempunyai Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajukan permohonan pembelian Calon Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 dengan syarat harus memenuhi Masa Kontrak. Bekerja minimal 1. dalam setahun dan saya telah mendapat izin dari Pejabat Pengawasan Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)