Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Boleh Nikah Lagi setelah 3 Bulan

TRIBUNNEWS.COM – Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai oleh juri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) pada Kamis (5/2/2024).

Dengan demikian, sejak kemarin Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi menjadi mantan suami.

Meski mengabulkan perkara cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan, pihak PA Jakarta Selatan menyebut putusan tersebut memiliki masa banding dalam 14 hari ke depan.

Namun masa banding tetap berlanjut hingga 14 hari ke depan sebelum keputusan dinyatakan final.

Jika keputusan cerai dinyatakan final, Ria Ricis bisa menikah lagi dengan syarat menunggu masa iddah tiga bulan sepuluh hari.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Taslimah, Manajer Humas Otoritas Palestina Jakarta Selatan.

Misalnya dalam 14 hari ke depan para pihak tidak akan mengambil tindakan hukum, kata Taslimah, dikutip Intens Investigasi YouTube, Jumat (5/3/2024).

“Jadi keputusan mulai dihitung setelah masa banding atau tidak ada banding.”

Kemudian para pihak tidak mengajukan banding atau banding, maka perhitungannya dimulai dari kesepakatan ditambah tiga bulan 10 hari.

“Jika lewat waktu, penggugat bisa menikah lagi,” jelasnya.

Taslimah mengatakan, masa iddah Ria Ricis akan lebih panjang jika Teuku Ryan memutuskan mengajukan banding.

Saat ini belum ada informasi dari pengacara pria Aceh tersebut mengenai kemungkinan mengajukan banding.

Beda halnya ketika menempuh upaya hukum, misalnya para pihak mengajukan upaya hukum berupa banding, kemudian menunggu keputusan banding tersebut, jelas Taslimah. Ria Ricis mendapat hak asuh atas anak-anaknya

Seperti diberitakan, Ria Ricis telah mendapat hak asuh atas anak semata wayangnya.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mendakwa Teuku Ryan menghidupi anak-anaknya hingga Rp 10 juta sebulan.

Hakim juga melarang Ria Ricis menghalangi Teuku Ryan menemui putranya.

Menurut Taslimah, Teuku Ryan tetap berhak memberikan kasih sayang kepada putranya.

“Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk mengungkapkan rasa sayangnya kepada anak tersebut,” kata Taslimah.

Taslimah menjelaskan, majelis hakim menguatkan seluruh perkara perceraian Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dan memutuskan hak asuh anak yang dipegang adik Oki, Setiana Dewi. Ria Ricis mendapat hak asuh atas bayi Teuku Ryan. (Kolase berita Tribune)

“Kemarin, kasus ini diputuskan oleh e-court.”

“Dalam pokok perkara, diterimanya permohonan penggugat, menjatuhkan talak dalam 1 ayat sugro tergugat terhadap penggugat.”

“Anak-anak penggugat dan tergugat berada dalam perawatan dan pemeliharaan penggugat,” ujarnya.

Teuku Ryan, menurut Taslimah, wajib membayar tunjangan anak sebesar Rp10 juta per bulan hingga anaknya dewasa dan mandiri.

“Sebagai hukumannya, terdakwa harus menanggung biaya tumbuh kembang anak tersebut dan mandiri,” kata Taslimah.

“Ada angka nominalnya 10 juta per bulan,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *