Bareskrim Bongkar Sindikat Online Scam di 4 Negara, 823 WNI Jadi Korban usai Diimingi Kerja di Dubai

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Siber Bareskrim Polri berhasil menghancurkan jaringan sindikat online internasional.

Sindikat online ini merenggut nyawa 823 warga negara Indonesia (WNI) dan menimbulkan kerugian Rp 59 miliar.

Pada Selasa, 16/7/2024, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Himawan mengatakan, sindikat tersebut diketahui setelah mendapat informasi dari Konjen RI di Timur Tengah pada 31 Mei 2023.

Saat itu, ada laporan bahwa kaburnya WNI dimanfaatkan oleh penipu internasional di Internet.

Penipuan online ini dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sementara melalui media online, seperti Telegram dan WhatsApp (WA).

Himawan mengatakan, “Ada web site yang mau bertanggung jawab, merugikan beberapa negara. Yaitu Indonesia, Thailand, India, dan China.”

“Dari laporan polisi yang kami terima, saat ini ada 189 laporan polisi dan kemungkinan akan terus bertambah,” ujarnya.

Pada tahun 2022, sebanyak 823 WNI menjadi korban penipuan online ini.

Para korban ditipu pekerjaan di Dubai dengan gaji bulanan Rp 15 juta.

Namun, tugas yang diberikan tampaknya sangat berbeda pada kenyataannya.

“Sesampainya di lokasi, mereka disuruh memberikan paspornya kepada seseorang yang berperan sebagai penerjemah pejabat asing bagi para pekerja,” jelasnya.

“Kemudian kami diberitahu di situs tersebut bahwa tugas pengguna adalah mencari korban di Indonesia dengan menggunakan teknologi perusahaan,” lanjutnya.

Para korban ditawari pekerjaan dan investasi dengan keuntungan palsu.

Setelah seminggu dipaksa berbuat curang secara online, akhirnya para korban berhasil kabur.

Sejak saat itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penipuan siber yang berujung pada tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan jaringan internasional. 4 Tersangka ditangkap

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka yang terdiri dari satu warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia.

Seorang bule berinisial ZS diduga memimpin kelompok penipu online, jaringan internasional, dan TPPO.

ZS ditangkap di Abu Dhabi pada 27 Juni 2024.

Selain menangkap ZS, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan tiga WNI dalam kasus tersebut.

Mereka adalah H, M, dan NSS.

Dalam kasus ini, H berperan sebagai operator dan ditangkap pada 28 Juni 2024.

M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. M terlibat dalam pelatihan TPPO dan penempatan personel asal Indonesia.

Sedangkan NSS ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan divonis 3,5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *