TRIBUNNEWS.COM – FAKTA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasim Asyari, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Rabu (7/3/ 2024). )
Diketahui, DKBP hari ini menggelar sidang etik kasus dugaan pelanggaran terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam kesempatan itu, Hasim Asyari dinyatakan bersalah melakukan perbuatan asusila dan dipecat.
Ketua DKPP Hedi Lukito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI Jakarta, mengatakan, “Sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi memberhentikan untuk selamanya terdakwa Hasim Asyari dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum. (7/3/2024).
Poin-poin penting berita acara pemeriksaan yang dibacakan anggota DKBP Muhammad Teo Aliansya mengatakan, Hasyim mempunyai niat terhadap terduga korban maksiat sejak pertemuan pertama.
Dalam keterangan persidangan, terduga korban menunjukkan upaya Hashim dalam memberikan terapi, khususnya melalui pesan singkat.
“Sejak awal pertemuan dengan pelapor, terdakwa sudah berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor melalui percakapan ‘lihat pertama hati’ dengan emoji pelukan,” kata Deo di ruang sidang DKBP. Peristiwa terkait pimpinan KPU dilaporkan ke DKPP hingga dicopot
1. Seorang wanita mengeluh
Sebelumnya, seorang ibu PPLN mengadu ke Hasim.
Hashim diduga melakukan tindakan asusila selama proses pemilu 2024.
Hasim juga diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk mendekati pelapor dan menjalin hubungan.
Pelapor kemudian melimpahkan kewenangannya kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH FHUI) dan LBH APIK Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam pengaduan ke DKPP, kuasa hukum menuding Hasim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasim diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban saat proses pemilu.
Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Perbuatan yang diduga dilakukan Hasyim antara lain mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Hasim dan korban dikabarkan pertama kali bertemu saat kunjungan resmi KPU pada Agustus 2023.
Dijelaskan tim kuasa hukum Maria Dianata Prosperiani, Hasyim berkali-kali bersikap terhadap korban demi memenuhi kepentingan pribadinya. Konteks penyidikan saat pembacaan putusan pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (7/3/2024). Salah satu anggota PPLN yang menjadi pelapor dan korban perbuatan asusila, Hashim Asyarai (kedua kanan). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow) 2. Mengadakan sesi Mei hingga Juni 2024
Sebelum divonis hari ini, dugaan maksiat Hasim telah melalui beberapa kali persidangan.
Sidang pendahuluan yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berlangsung pada 22 Mei secara tertutup selama 8 jam.
Saat itu DKBP mengundang pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Pada sidang kedua, beberapa pihak mencari informasi mengenai anggapan guru tersebut menyalahgunakan jabatan dan fasilitas.
Diantaranya adalah Komisaris, Sekretaris Jenderal, dan pegawai KPU RI.
Sidang dipimpin langsung oleh Presiden DKPP RI Hedi Luguito dan dihadiri seluruh anggota DKPP RI. 3. Sidang putusan etik dilaksanakan hari ini
Pada Rabu (3/7/2024) DKPP menggelar sidang terhadap Hasim atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).
Tes digelar pada pukul 14.11 WIB di kantor DKPP RI Jakarta.
Namun Hasim tidak terlihat di ruang sidang dan lebih memilih menghadiri sidang secara online melalui Zoom.
Sementara itu, pelapor tampaknya sudah hadir bersama seluruh tim kuasa hukumnya.
“Penyelidikan bersifat terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI Hedi Lukito saat penyidikan dimulai.
Dalam pemeriksaan, Hashim Asyari diduga mengawasi dugaan ketidakwajaran yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PBNL) sejak awal pertemuan.
Dalam kesaksian yang dihadirkan di persidangan, tersangka korban menilai upaya Hashim dalam memberikan terapi, khususnya melalui pesan singkat.
“Dari awal pertemuan dengan pelapor, terdakwa sudah berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor dengan mengatakan ‘lihat hati dulu’,” kata anggota DKPP Teo di pengadilan Jakarta. Rabu.
Hasim Asyari dipecat setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan maksiat.
Dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (7), Hedi Lukito mengatakan, “Sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi memberhentikan untuk selamanya terdakwa Hasim Asyari dari jabatan ketua dan anggota Pemilu. Komisi./3/2024).
Sebelumnya, Hasim sudah empat kali mendapat teguran keras dari DKPP, berikut daftarnya:
1. Permasalahan Etika Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden
Hasim Asyari mendapat teguran keras dari DKPP setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat batasan usia pemilu presiden dan terbukti melanggar protokol terkait proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Ketua DKPP Hedi Luguito mengatakan Hasyim terbukti melanggar etika dan pedoman pemilu dalam empat kasus 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023. , 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam hal ini, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah setelah MU salah mengambil keputusan.
Namun, Komisioner KPU justru menyurati pimpinan parpol terlebih dahulu dibandingkan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Enam komisioner KPU lainnya juga diterima, yakni August Mellas, Betty Epsilo Idrous, Mohammad Abifuddin, Yuliando Sudrajat, Parsatan Harahab, dan Itham Holit.
2. Perkara yang mengatur jumlah calon perempuan di DPR
Selain itu, Hasyim juga mendapat teguran keras terkait pembatasan jumlah caleg perempuan yang sempat menuai kontroversi pada 26 Oktober 2023.
Perkara ini muncul dalam berkas nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP menjatuhkan sanksi karena Hasyim gagal menunjukkan pendekatan kepemimpinan profesional terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) itu memiliki sistem perhitungan keterwakilan minimal 30 calon anggota dewan.
Ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi peraturan tersebut, KPU Indonesia tidak melakukan pengujian peraturan tersebut.
3. Kasus “Wanita Emas”.
Beberapa waktu lalu, Hashim Asyari mendapat teguran keras terakhir karena dekat dengan Hasneni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang kerap disebut sebagai “wanita emas”.
Diberitakan Kompas.com (3/4/2023), ia mengaku sempat melakukan private trip bersama Hasneni pada 18 dan 19 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk berziarah ke berbagai destinasi.
Padahal, Hasyim seharusnya sudah mendapat surat tugas menghadiri penandatanganan bersama 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
Sementara itu, verifikasi administratif partai politik peserta Pemilu 2024 masih berjalan.
Ketika satu Partai Republik menjadi salah satu kandidat terdaftar yang mencalonkan diri dalam pemilu.
4. Kasus Irman Guzman
Hasim juga dicekal terkait kasus yang dilaporkan mantan Ketua DPD Irman Guzman.
Kompas.com mengutip Irman Guzman sebagai mantan narapidana korupsi yang kembali mencoba mencalonkan diri sebagai senator di daerah pemilihan Sumbar.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti ceroboh, ceroboh, dan acuh tak acuh dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Irman Guzman dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya setelah respon masyarakat menyusul penetapan Daftar Calon Sementara (TCS).
Karena menerima putusan Mahkamah Konstitusi, Irman seharusnya tidak dicalonkan sejak awal sebagai calon senator.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan mantan narapidana yang divonis hukuman lima tahun atau lebih harus menunggu lima tahun setelah bebas jika ingin menjadi calon legislatif (caleg).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Mario Christian Sumampow, Hasanudin Aco, Kompas.com)