Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merencanakan relaksasi penerapan tingkat komponen lokal (TKDN) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk proyek-proyek yang direncanakan beroperasi komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Hemat Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, instruksi relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan produk lokal untuk pengembangan. infrastruktur listrik 19.
“Saat ini kami sedang melakukan percepatan pembangunan PLTS di Indonesia dan sudah banyak pabrik yang didirikan untuk memproduksi modul surya, baik dari mesin maupun tidak,” kata Aniya dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Kami melihat upaya tersebut sudah dilakukan oleh pabrik lokal. Ini hasil evaluasi kami melalui kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS,” lanjutnya.
Sedangkan proses relaksasinya sendiri dilakukan dengan instruksi berbeda.
Pertama, daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang bertanggung jawab di bidang koordinasi bidang energi.
Kedua, proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan menggunakan modul surya rakitan di Israel atau modul surya yang diimpor seluruhnya oleh perusahaan lokal di industri modul surya; dan/atau badan usaha industri modul surya asing yang mempunyai komitmen investasi untuk memproduksi modul surya lokal dan mematuhi petunjuk TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor industri.
Ketiga, kemampuan menyelesaikan produksi modul surya sesuai dengan petunjuk TKDN modul surya paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Aniya melanjutkan terkait komitmen investasi dan kemampuan menyelesaikan produksi, hal ini dibuktikan dengan pernyataan kapasitas perusahaan industri modul surya tersebut.
Surat tersebut diserahkan kepada para pengguna barang dan jasa dengan tembusan kepada Dirut EBTKE, Dirut Ketenagalistrikan, dan Dirut Industri Metalurgi, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Sektor industri.
“Dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban investasi, pengguna komoditas dapat memberikan sanksi administratif berupa daftar hitam kepada perusahaan industri modul surya yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkas Arnia.