Brigadir RAT Diduga 2 Tahun Lakukan Pengawalan Tanpa Izin, Kompolnas: Atasan Harus Diperiksa

TRIBUNNEWS.COM – Brigjen Ridhal Ali Tomi alias RAT (33) dikabarkan berupaya melindungi seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021.

Perlindungan tersebut diduga dilakukan tanpa izin.

Terkait hal itu, Kompolnas mempertanyakan tata cara pengawalan Brigjen RAT.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, seharusnya pimpinan Brigjen Ridhal mengetahui hal itu karena tidak bisa mengirimkan pengawalan tanpa izin.

“Sebagai pemimpin yang baik, harusnya manajemen yang mencari, anggotanya mau kemana? Akankah 2 tahun? Mereka juga akan mendapat bayaran,” kata Poengky, Selasa (30/04/2024).

Jika ada kelalaian, pimpinan brigade RAT harus mempertanggungjawabkannya, lanjut Poengki.

Bahkan, mereka juga harus diperiksa.

“Manajemen harusnya tahu! Malah kalau manajemen tidak tahu, harusnya mereka cek,” ujarnya.

“Manajemen patut diselidiki karena tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap anggotanya,” lanjut Poengki.

Sejauh ini, kata Poengki, Kompolnas juga sudah menyurati Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Kami melihat adanya kesimpangsiuran antara keterangan istri korban dengan laporan polisi, sehingga Kompolnas mengirimkan surat penjelasan ke Polda Sulut,” jelas Poengki. Ketua RAT terbunuh

Divisi Lalu Lintas Polda Manado Sulut Brigadir Polisi RAT dilaporkan ditemukan tewas dengan luka tembak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan Brigari meninggal dunia saat berlibur di RAT Jakarta.

“(Korban di Jakarta) sedang berlibur mengunjungi kerabatnya,” jelas Ade.

Ia ditemukan pada Kamis (25/4/2024) di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, almarhum memiliki mobil Toyota Alphard B 1544 QH.

Korban duduk di kursi pengemudi di sisi kanan mobil.

Saat dia melakukannya, tubuhnya terjatuh ke kiri, sabuk pengamannya masih terpasang.

Di jenazah korban ditemukan luka tembak di bagian kepala, jelas AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

“Kami menemukan korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan kiri kepala,” kata Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Jumat (26//2024).

Dalam olah tempat kejadian perkara (TCP), polisi juga menemukan bekas tembakan di atap mobil.

Berdasarkan temuan tersebut dan hasil olah TKP, polisi menduga korban diduga bunuh diri.

Polisi juga menemukan senjata api jenis “GS” kaliber 9 mm.

“Sampai saat ini kami menyimpulkan bahwa tersangka bunuh diri,” kata Bintoro.

Pantauan TribunManado.co.id, penyidik ​​sementara menduga brigadir jenderal RAT itu bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Agus Hariono, Kabag Humas Polres Manado Ipda.

Saat ini orang tersebut diduga bunuh diri, kata Agus.

Sejauh ini, penyidik ​​sudah memeriksa 15 saksi di lokasi kejadian.

Namun pihak keluarga menolak melakukan otopsi.

Keluarga korban memberikan pernyataan dan menolak dilakukan otopsi serta menerima pemeriksaan sementara untuk mengetahui penyebab kematiannya, jelas Agus.

Menurut Agus, empu RAT tidak boleh membawa senjata api saat berlibur.

Yang bersangkutan mendapat izin untuk mengunjungi kerabatnya di Jakarta dan sesuai SOP izin dan keberangkatan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Jadi lalai karena (senjata api) tidak disimpan, kata Agus.

Cuplikan artikel dimuat TribunManado.co.id, Polda Manado Sulut Sebut Almarhum Brigadir Ridhal Ali Lalai: Seharusnya Senpi Dititip Logistik

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti) (TribunManado.co.id/Rhendi Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *