TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mango Bulhakum) Dr. Mahfouz menilai penanganan kasus Vina Cerbon hanyalah suatu kebetulan belaka.
Ada dua alasan di balik penilaian Mehfoud MD.
Pertama, Mahfouz mengangkat isu Fina yang kembali diangkat usai pemutaran film “Fina: 7 Days Ago”.
Kedua, dia menyoroti tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) yang membubarkan dua organisasi penyandang disabilitas dan menangkap Biji Setiawan.
Sementara itu, Peggy Setiawan kini sudah bebas setelah menjalani penahanan praperadilan di Polda Jabar.
Pasca pembebasan Baiji, Mahfouz yakin tujuh terpidana kasus Fina lainnya juga harus dibebaskan.
“Dulu kelompok ini dianggap sebagai kelompok penjahat yang belum tertangkap, namun kini setelah (Peggy) ditangkap, menjadi jelas bahwa dia bukan ‘penjahat’, artinya ketujuh ‘napi’ ini tidak ‘bersalah. ,’” jelas Mahfouz dalam siaran televisi Rosie Compass, Kamis (7/11/2024).
Logika kita satu rombongan, tadi 11 orang didakwa, 3 orang kabur, 8 orang dibawa, tapi 1 orang dilepas duluan.
Mahfouz meyakini Biji dan 7 narapidana lainnya merupakan kelompok yang akan divonis bersalah atas pembunuhan Fina dan Ekki pada tahun 2016.
Mahfouz berkata: Setelah Biggy dibebaskan, 7 narapidana lainnya harus dibebaskan.
Mahfouz berkata, “Karena ini adalah dakwaan, maka ini pasti baru, tapi tolong hubungi pengacaranya atau keluarganya.”
Karena itu, Mahfouz menilai terungkapnya kasus ini hanya sekedar kebetulan.
Mahfouz memberikan beberapa alasan atas penilaiannya.
Mahfouz berkata: “Saya kira ini kebetulan, karena kasus ini terjadi pada tahun 2016, dikatakan ada buronan, dan kasus ini hilang.”
Dia tidak muncul lagi sampai film “In Us: 7 Days Before” dirilis, dan kemudian orang-orang mengingatnya lagi dan diburu lagi. “Itu dimulai.”
Ditambahkannya, yang kedua bersifat insidentil, katanya 3 dan kemudian menyatakan dua perkara itu salah.
Tak hanya itu, Mahfouz juga menduga polisi berupaya melindungi seseorang dan mencari korban pembunuhan Fina dan Ekki.
Ia menilai tindakan Polda Jabar tidak profesional.
“Itu nama acak, jadi saya bilang saat itu lebih seperti melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam daripada tidak profesional.”
Mahfouz berkata: “Tujuh orang ini harusnya bebas kan? Ini seikat dakwaan. Ternyata ini (Biji) salah (dia ditangkap). Jahat sekali menghukum orang yang tidak bersalah.”
Sebelumnya, Mahfouz MD menerima hakim tunggal praperadilan Peggy Setiavan, Aman Suleiman.
Mahfouz memuji keberanian dan kejujuran Aman Suleiman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Bigi.
Ia pun membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon sejak awal.
Mahfud menilai Polda Jabar bertindak tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Mahfouz dikutip di saluran YouTube-nya pada Selasa (9/7/2024) mengatakan: “Sejak awal, saya pikir pengadilan harus menerima permintaan sela Biggie karena berurusan dengannya tidak hanya terkesan tidak profesional, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa dia terlibat dan licik.
Menurut Mahfouz, Hakim Aman Suleiman mengambil keputusan yang bijaksana.
Selain itu, keterlibatan Biggie dalam kasus ini memang dipertanyakan sejak awal.
Jadi, daripada persoalannya tidak jelas, lebih baik diputuskan, kesalahannya tidak jelas, masalahnya tidak jelas.
Tidak jelas apakah Peggy adalah pelaku kejahatan tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, menghukum orang yang tidak bersalah merupakan tindakan yang sangat jahat.
Ia menjelaskan: Ada pepatah dalam asas hukum pidana yang menyatakan bahwa membebaskan seribu penjahat lebih baik daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“Menghukum orang yang kesalahannya tidak jelas sangatlah jahat.”
(Tribunnews.com/jayanti pohon utami)