Tim Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Serahkan Bukti Tertulis Keterangan Palsu Dede

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum enam tahanan menyatakan akan memberikan bukti tertulis atas kebohongan Dede dalam pembunuhan ganda Wina dan kekasihnya Eki di Sirebon, Jawa Barat.

Pak Jutek Bongso yang merupakan anggota tim kuasa hukum enam orang yang diamankan mengatakan, pihaknya akan memberikan bukti kepada penyidik ​​Bareskrim Polri untuk mengusut kejadian tersebut.

Pada 23 Juli 2024 (23/7/2024), Bareskrim Polri mengatakan, “Kabar bohong yang ditulis (Dede) kemarin akan kami sebarkan dan serahkan ke penyidik. Ini yang menjadi kesalahan Dede.”

Jutek menambahkan, penyerahan alat bukti akan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Dede, Asido Hutabarat, yang juga bertugas di Bareskrim Polri.

Selain bukti-bukti yang disampaikannya hari ini, Jutek juga sepakat mengizinkan polisi untuk memberikan kesaksian di pihaknya kapan saja.

“Saudara Dede dan Aep siap memberikan bukti-bukti lain untuk membuktikan bahwa cerita tersebut tidak benar dan tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, Roeli Panggabian, pengacara enam orang lainnya yang ditangkap, mengatakan, pihaknya tiba hari ini atas permintaan Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata dia, pihak menerima permintaan tersebut karena Bareskrim Polri mengawali kasus pertama dalam laporan yang disampaikan pihak hari ini.

“Hari ini dari juri kami datang ke Barescream, kami diundang oleh penyidik, yang akan mengambil pengetahuan kami dan melanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Bareskrim mengusut kebohongan Dede dan Aep

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Dittipidum) Polri membuka penyidikan atas pengakuan palsu Dede dan Aep dalam pembunuhan Wina dan Eki di Sirebon, Jawa Barat.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Besar (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Juhandani Rahardjo Puro mengatakan, awal mula penyidikan ditandai dengan munculnya nama kasus pertama yang akan diusut.

“Pembahasan pukul 11.00 WIB itu pokok bahasan kasus pertama. Apa pokok bahasan kasus pertama? Ini yang sering dilakukan Barescream dan tidak lazim jika kita mendapat laporan polisi,” kata Juhandani kepada wartawan, Selasa (23/7). /2024). ). .

Juhandani mengatakan, polisi yang menerima pengaduan Aep dan Dede sebaiknya mengusut dulu pengaduan yang disampaikan keduanya.

Pihaknya nantinya akan mendalami pemberitaan Dede dan Aep yang diduga berbohong soal meninggalnya Wina dan kekasihnya Eki.

“Kita juga harus pastikan sudah menerimanya, tidak langsung. Ini proses penyidikan. Kita pastikan apakah dikirim, apakah itu persetujuan adiknya, dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga tujuh orang yang ditangkap pada 2016 karena pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (10/7/2024). 

Kedatangan mereka didampingi Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, serta dua orang saksi, Aep dan Dede, disebut memberikan keterangan palsu.

Laporan tersebut diterima dan didaftarkan dalam LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.

“Hari ini kami menyangkal keyakinan kami bahwa tujuh narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup tidak melakukan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan, dan salah satu dari mereka masuk penjara karena pertobatan. Aep dan Dede,” kata Dede di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Pernyataan Aep dan Dede akan ditinjau setelah menerima laporan polisi untuk mengetahui benar atau salahnya pernyataan tersebut, kata Dedi.

“Ini salah satu cara kami memaknai tujuh orang yang dipenjara hari ini setelah Pegi Setiawan bebas dari putusan awal PN Bandung,” kata politikus Partai Gerindra itu. 

Catatan: Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi permintaan penyidik ​​agar menghadiri laporan sementara Dede dan Aep dalam kasus pengakuan palsu dalam kasus pembunuhan tersebut. Vina pada Selasa (23/7). /2024) – Fahmi Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *