Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diduga Dapat Fasilitas Selama Jadi Tahanan KPK

TribuneNews.com, Jakarta – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Aziz Shamsudin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KPK berupa pungli atau pungutan liar (pungli). Rutan, Selasa (21/5/2024).

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas Ahmad Fauzi, Kepala Rutan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik ​​menanyai Aziz soal proses penunjukan seorang tahanan sebagai koordinator pengumpulan uang para tahanan.

Selain itu, KPK menduga Azis Shyamsudin juga mendapat keistimewaan selama ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Muhammad Aziz Samsudin, mantan anggota DPR RI, hadir sebagai saksi dan membenarkan dugaan kaitan dengan keberadaan narapidana yang bekerja sebagai koordinator pengumpulan uang dari narapidana di Rutan KPK. departemen,” kata Ali. ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Dugaan mendapat keistimewaan selama ditahan di Rutan Departemen KPK karena membayar sejumlah uang kepada tersangka AF dan semuanya juga sedang didalami, tambahnya. Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Aziz Shamsuddin turut serta dalam sidang suap mantan penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Pattuju penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (17/2/2022). Aziz Shamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Subsider divonis empat bulan penjara setelah terbukti menyuap mantan penyidik ​​KPK, AKP Stepanus Robin Pattuzu, dan pengacara bernama Maskur Hossain. Kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TribuneNews/Irwan Rismoan (TribuneNews/Irwan Rismoan)

Azis Shyamsudin disebut tersangkut kasus di KPK karena menyuap penyidik ​​KPK. 

Politisi Partai Golkar juga ditahan di Rutan KPK. Aziz akan dibebaskan bersyarat mulai September 2023.

Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memproses dugaan pemerasan dan korupsi di lembaga pemasyarakatan dan telah menetapkan lima belas tersangka. Termasuk Kepala Rutan Ahmad Fauzi.

Ahmad Fauzi dan tahanan lainnya diduga melakukan pungutan liar untuk fasilitas tambahan di rutan tersebut. Nilai pendapatan pungli sebesar Rp6,3 miliar selama periode 2019-2023.

Salah satu cara pemerasan adalah dengan menyelundupkan telepon seluler ke rutan dan menyewa powerbank.

Bahkan KPK memiliki layanan yang bisa membocorkan informasi kunjungan ke rutan. Sehingga narapidana yang membawa gadget atau rokok bisa menebak-nebak sebelum melakukan perampokan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *