Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan mantan Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan hari ini, Jumat (28/6/2024).
Para terpidana korupsi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK.
Hari ini kami memeriksa saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Rutan Cabang KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendalami kasus e-KTP terhadap terpidana kasus Husni Fahmi dan kasus Allo I Nyoman Dhamantra. Selain itu ada juga Jefri Maulana Akbar.
Tessa mengatakan mereka semua sedang diperiksa sebagai saksi.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami dugaan korupsi pungli di Lapas dan telah menetapkan 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi dan lainnya diduga melakukan pemerasan untuk fasilitas tambahan di rutan bagi narapidana.
Nilai hasil pungli mencapai Rp6,3 miliar pada periode 2019-2023.
Salah satu bentuk pemerasan adalah dengan menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan dan menyewakan powerbank.
Bahkan ada layanan pembocoran informasi pemeriksaan di Rutan KPK.
Sehingga narapidana yang membawa alat atau rokok dapat melakukan antisipasi sebelum kejadian terjadi