Hakim Konstitusi Ungkap 2 Hal yang Tidak Pernah Dilakukan MK: Pemakzulan dan Pembubaran Parpol

Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan dua hal yang tidak dilakukan Pengadilan (CJ).

Hal ini terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan mengawasi proses peradilan (PUU), perselisihan antar badan hukum lembaga negara (SKLN), perselisihan rekonsiliasi hasil pemilihan umum (PHPU), dan perselisihan hasil pemilu. pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Daniyee mengatakan, kedua kasus tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan belum terselesaikan sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi, seperti pemakzulan presiden dan penggulingan pemerintah.

“Ada dua hal yang tidak diakui dan tidak diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Yaitu berkaitan dengan campur tangan dan perusakan terhadap politisi,” kata Daniel dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Fakultas Hukum. , Universitas Bhayangkara, Jabodetabek, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).

“Tapi terlepas dari itu (pemakzulan dan penggulingan politisi) kegiatan dan kebijakan MK berhasil,” imbuhnya.

Meski belum ada kesepakatan untuk memberhentikan presiden dan menggulingkan pemerintah, Daniel menjelaskan undang-undang tersebut disiapkan oleh Mahkamah.

Hal itu dilakukan Mahkamah Konstitusi sebagai persiapan jika suatu saat kasus seperti ini muncul dan harus ditangani.

Dan kalaupun MK tidak bertindak atau belum mengajukan usulan apapun mengenai pemakzulan atau impeachment, maka MK sudah menyiapkan proses hukumnya. Termasuk proses penggulingan pemerintahan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *