Novel Baswedan Minta Syarat Usia Capim KPK Diturunkan, MK: Tidak akan Pengaruhi Jumlah Pendaftar

Dilaporkan oleh reporter Tribunius Mario Christian Sumpampou 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan persyaratan usia calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mempengaruhi jumlah calon yang terdaftar di lembaga antirasuah tersebut. 

Kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat mendengarkan permohonan mantan penyidik ​​KPK Novel Basvedani. 

“Padahal, perubahan syarat usia minimum calon pimpinan KPK lebih rendah atau lebih tinggi, menurut pengadilan, tidak serta merta menambah jumlah calon yang jujur ​​atau menurunkan jumlah calon yang jujur,” kata Suhartoyo.

Apalagi jika kita asumsikan faktor syarat minimal usia menentukan tingkat loyalitas pimpinan KPK terpilih. 

Sebab, lanjut Suhartoyo, dalam proses pemilihan pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut pengadilan, banyak faktor selain usia yang mempengaruhi hasil seleksi tersebut.

Termasuk kemampuan manajemen (pimpinan) dalam mengelola dan mengerahkan seluruh sumber daya yang bekerja sama di bawah komisi antirasuah, jelas Suhartoyo. 

Sebagai informasi, gugatan eks penyidik ​​KPC, Novel Basvedani, ditolak MK hari ini dalam rapat putusan perkara 68/PUU-XXII/2024. 

Mahkamah Konstitusi menilai, kepentingan Novel dkk yang tidak atau tidak mempunyai kesempatan untuk ikut serta dalam pendaftaran pemohon KPK saat ini, tidak serta merta mengesampingkan upaya perbaikan KPK yang menurut pemohon berada pada posisi yang tidak tepat. Tingkat terendah dan penderitaan. Krisis kepemimpinan.

Nowell dan sejumlah pihak mempertanyakan persyaratan usia minimum pelamar berusia 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.

Ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK berarti mereka tidak bisa didaftarkan meski mengaku mempunyai pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia di atas 40 tahun, memenuhi syarat minimal pendaftaran. Calonnya merupakan Pimpinan KPK sebelum UU KPK diamandemen pada 2019.

Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru bahwa calon pimpinan komisi antirasuah “harus berusia minimal 50 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai pimpinan komisi antirasuah”. untuk pemberantasan korupsi atau pengalaman sekurang-kurangnya 40 tahun sebagai pegawai komisi pemberantasan korupsi, minimal 5 tahun dan maksimal 65 tahun.”

Terkait seri ini, calon selain Novel Baswedan tercatat sebagai calon Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Haroon Al Rasheed (PNS), Budi Agung Nugroho (Perwira Swasta), Andre Dedi Nainggolan (PNS), Herbert Nababani (PNS) , Andi. Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), Marty Valentino (Staf Swasta), Farid Andika (Staf Swasta) dan Valdi Gagantika (Staf Swasta).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *