Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi PDI Perhuangan (PDIP) Trimedia Panjaitan meragukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik.
Hal ini menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batasan usia calon kepala daerah.
Trimedia meyakini keputusan itu untuk mendukung putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Ya, makanya saya langsung bilang (putusan MA terhadap) Kaesang seperti itu, kata Trimedia kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2024).
“Semua orang mengira Jokowi sedang mempersiapkan dinastinya, itu intinya,” imbuhnya.
Menurutnya, Jokowi sedang mempersiapkan menantunya Bobby Nasushon untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut.
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi disebut-sebut akan mendorong pemilihan gubernur di Jawa Tengah.
“Di Sumut ada Bobby Gubernur Jateng, di Bogor ada masyarakat yang mendukung. Nah, kalau itu bisa dilakukan pada pemilu presiden model sebelumnya, belum bisa dipastikan,” kata Trimedia.
Meski demikian, Trimedia menegaskan rencana tersebut tidak akan sama dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kemarin. “Belum tentu semua koalisi pemerintah akan bersatu dalam semua permasalahan,” katanya.
Ia yakin masyarakat akan melihatnya lebih jelas dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan moneter.
Trimedia memahami, Jokowi melantik rakyatnya sendiri karena tak punya partai politik (parpol).
“Masalahnya orang seperti Pak Jokowi itu berbeda dengan orang lain yang turun jabatan, tapi dia punya partai, dia (Jokowi) tidak. Jadi kalau dia tidak ada, pasti ada orangnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka tidak cukup bagi Jokowi untuk mewujudkan rencananya.
“Kalau nomor 2 saja, wakil presiden dipanggil nomor 2, ban serep ya?” Dia harus punya orang nomor satu, makanya Bobby didesak jadi orang nomor 1 di Sumut, sepertinya Kapolda Jateng bakal didesak jadi orang nomor 1 di Jateng,” imbuhnya.
Mahkamah Agung melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 9 PKPU tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta /atau walikota kota tersebut. dan wakil walikota.
Dengan keputusan tersebut, siapa pun dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil walikota jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun pada saat itu. ditunjuk
Hanya saja keputusan ini tidak berlaku apabila calon ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC) melalui Peraturan GEC (GEC) no. 9 tahun 2020.
Putusan ini telah diperiksa dan diadili oleh hakim ketua yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Sera Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Vahyunadi selaku anggota Dewan pada tanggal 29 Mei 2024.
Keputusan tersebut disebut-sebut menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Yokowi), Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sedangkan pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.