Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Sumbar Irjen Suharyono hari ini mengatakan pihaknya memeriksa 40 orang saksi terkait tewasnya seorang pelajar Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar, pada Sabtu (22/06/2024).
Dari 40 saksi yang diperiksa, Suharyono mengatakan, 30 orang di antaranya merupakan anggota Sabha Polda Sumbar.
“Dari 40 saksi yang diperiksa, terdapat 30 personel Sabha Polda Sumbar yang menjamin 18 mahasiswa yang sedang melakukan tawuran di Kuranji saat kejadian,” kata Suharyono dalam keterangannya, Minggu (23/06/2024). ).
Suharyono juga menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika terbukti 30 personel Sabha Polres Sumbar yang saat ini diperiksa melakukan pelanggaran dalam kejadian tersebut.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada polisi yang ditangkap terkait insiden tersebut.
“Bagi 30 pekerja yang diperiksa, jika terbukti ada yang melakukan perbuatan tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas. Sejauh ini kami belum menangkap siapa pun dalam kasus ini, dan hasil autopsi belum keluar, kami masih menunggu. , ” jelasnya.
Ia pun menegaskan, Kapolri akan bertanggung jawab penuh dan mengawasi pengusutan kasus ini.
“Saya bertanggung jawab penuh atas kasus penemuan jenazah Afif Maulana. Yang jelas kasus ini akan kita ikuti dengan seksama, kita akan terus komunikasikan ke media bagaimana caranya,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Suharyo juga menjelaskan, petugas Sabhara menangkap 18 remaja yang diduga ikut tawuran.
Remaja pelaku tawuran itu membawa senjata tajam dan sepeda motor diduga Afif yang dikemudikan temannya.
“Semuanya kita tangkap, 18 remaja kita tangkap, 17 orang diantaranya diserahkan kepada orang tuanya, satu orang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Diketahui, seorang siswi SMA Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan luka memar di bawah Jembatan Batang Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu malam (06/9/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban dianiaya oleh petugas patroli, atas kejadian tersebut AM ayah kandung korban mengajukan pengaduan ke Polsek Padang, dengan nomor laporan: LP/ B/409/VI/2024 /SPKT /POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa menutup-nutupi.