Ungkap Kriteria Korban Judi Online yang Dapat Bansos, Menko PMK: Pelakunya Tetap Dihukum

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengungkapkan, korban perjudian online akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Ia menegaskan, yang terbantu bukanlah pemain online.

Korban adalah mereka yang menerima bantuan sosial. Korban tersebut, untuk menjadi korban permainan, harus ditolong oleh korban mana pun jika memenuhi kebutuhan penerima manfaat, mulai dari bantuan sosial atau bantuan kemanusiaan lainnya, kata Muhajir. Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (1/7/2024).

Muhajir menjelaskan, korban perjudian online adalah pihak yang dirugikan.

Kerugian tersebut, kata Muhajir, berasal dari unsur materil, finansial, dan psikososial.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membantu anak-anak yang membutuhkan dan terlantar.

“Ya pada dasarnya mereka yang dirugikan, kalau yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita kerugian, baik materil, finansial, maupun psikososial, harus mendapat bantuan pemerintah. Karena Pasal 34 Ayat 1 UUD mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar adalah menjadi perhatian negara,” jelas Muhajir.

Pihak yang menjadi korban, kata Muhajir, bisa berupa keluarga atau orang lain yang terkena dampak perjudian online.

“Bisa keluarga, bisa juga keluarga yang bukan keluarga. Soalnya bukan yang terdampak, yang menderita, yang jadi korban. Undang-undang mengartikan korban sebagai yang dirugikan. Mereka tidak menderita, dan kami tidak membantu mereka,” kata Muhajir.

Sementara bagi para pemain online, Muhajir menegaskan agar mereka dihukum sesuai aturan yang ada.

Ia mengatakan pemain online tidak akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Pemainnya gimana? Ditangkap, dihukum, ini jelas pelanggaran. Dalam undang-undang baik KUHP UU 303 maupun UU ITE No 11 Pasal 27 Tahun 2008 Ayat 2 jelas hukumannya 6 tahun. , ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar, jadi kalau dilihat dari kualitas pelanggarannya jelas melanggar hukum, oleh karena itu melanggar hukum tidak memberikan bantuan sosial, katanya. Muhajir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *