MKD DPR RI Pelajari Aduan Terhadap Cak Imin karena Ajak Istri Ikut Rombongan Timwas Haji

Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Chak Imin telah mendapat pengarahan dari Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI mengenai kinerja Kelompok Pemantau Haji (Timwas) DPR RI.

Kementerian Dalam Negeri DPR memastikan akan mempertimbangkan terlebih dahulu laporan tersebut.

“Terima dulu, kita cek dulu status laporannya. Kita lihat bukti-bukti apa saja yang dirusak, kita lihat dulu,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Senin (05/08/2024).

Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan MKD akan mempelajari laporan tersebut dan mempertimbangkannya setelah masa reses berakhir.

Soalnya tadi pemberitaannya tentang haji, tapi ada PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), itu PMK 164 nomor 5 tahun 2015, tapi itu belum kita bicarakan. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara itu, pengumuman tersebut dilakukan karena Chak Yimin selaku Ketua Kelompok Pemantau Haji DPR 2024 sedang bertugas membawa anggota keluarga yakni istrinya, Rustini Murtado.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Kamar Hukum Indonesia (PHI) Musianto pada Senin (5/8/2024) di Aula MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau wewenang, mengundang perempuan tersebut untuk ikut Timwas Haji,” kata Musyanto saat ditemui usai laporan tersebut.

Dalam pengaduannya, Musyanto memberikan sejumlah bukti terkait hal tersebut.

Dia meyakinkan akan melengkapi laporannya dengan bukti lain.

“Sejauh ini bukti-bukti yang ada akan selesai dalam waktu dua atau tiga hari, Insya Allah,” ujarnya.

Musyanto juga meminta MKD DPR segera memanggil dan mengusut Chak Imin terkait dugaan pelanggaran etika.  

“Kami menduga Rustini Murtado merupakan anggota Timwas DNR Haji dan menggunakan visa petugas haji yang digunakan anggota Timwas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Musyanto, PHI menilai dugaan keterlibatan Rustini Murtado tidak tepat karena ia merupakan anggota Fraksi Timwas DPR.

Bahkan mungkin hanya membuang-buang anggaran negara.

“Mungkin tindakan tersebut diduga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR dan juga Ketua Kelompok Pengawasan Haji 2024,” ujarnya.

Namun Musyanto membantah laporan yang dibuatnya terkait konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Kami tidak berada di luarnya, kami tidak ada hubungannya dengan itu, kami bukan manusia, kami adalah anggotanya,” katanya.

Selain itu, Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai laporan terhadap Cak Imin belum tentu dilanjutkan ke depannya.

“Misalnya tentang bagaimana masyarakat melaporkan apa yang perlu mereka laporkan. Nanti MKD akan mendalami, belum bisa dipastikan laporan itu bisa dilanjutkan, kata Kukun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/5/2024).

Kukun menuding pelapor salah paham dengan aturan yang ada.

Dia menganggap laporan itu aneh.

“Iya aneh, dia tidak paham ada aturannya. Nah, Pimpinan DPR sudah membaca PMK Nomor 164 Tahun 2016, aturannya ada dan tidak sembarangan,” ujarnya.

Menurutnya, Chak Yimin dan istrinya berangkat haji sesuai aturan yang ada, termasuk visa yang telah diberikan.

“Tidak ada visa untuk haji. Orang Makkah belum tahu apa itu visa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. “Tidak ada visa bagi penyelenggara haji, visa hanya visa haji,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *