Said Abdullah Akui Usulkan Revisi UU MD3, Namun Ditolak oleh Dasco

Reporter Tribune.com Farsians Waku melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Badan Anggaran DRP RI Abdullah mengaku ingin melakukan amandemen Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua DRP Sufmid Dasko Ahmed yang menyebut pidato hukum MD3 dikeluarkan atas permintaan Syed.

Jumat (2/8/2024) saat dikonfirmasi, Syed mengatakan, “Saya benar-benar harus menunjukkan bahwa perkataan teman jurnalis itu, Pak Dasco, benar adanya.”

Ia mengatakan, selaku Direktur DRP Bidang Ekonomi dan Keuangan, usulan tersebut disampaikannya kepada DASC.

Menurut dia, usulan peninjauan kembali terkait otoritas keuangan DRP RIA yang perlu diperjelas. 

Sayeed percaya bahwa pengalihan kekuasaan DRP ke sektor keuangan akan membuat DRP lebih efisien dan melaksanakan operasi keuangan lebih efisien. 

Namun berdasarkan pendapat saya, Pak Dasco menolak perubahan UU MD3, ujarnya.

Ia mendalilkan reformasi UU MD3 karena DRP tidak diperbolehkan dalam kegiatan divisi tiga dan bawah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, dalam penggunaan fungsi manajemen, khususnya terkait anggaran dan proyek, pihaknya mengetahui permasalahannya terletak pada detail negosiasi keuangan.

Sayeed mengatakan, “Sejauh ini saya tahu bahwa komitmen kolektif telah ditetapkan untuk menjaga demokrasi yang baik dengan aturan MD3 berdasarkan diskusi dengan pimpinan militer di DRP.”

Lebih lanjut, Syed mengatakan Menteri Negara (Mensenegue) Pratitino mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan usulan terkait UU MD3.

Saya yakin Presiden sangat menghormati kekuatan masing-masing negara pihak, ujarnya.

Sebelumnya, Dasco membantah anggapan bahwa MD3 diterbitkan untuk memudahkan ketentuan UU.

“Kami tidak mendengarnya. Siapa yang bilang begitu?” Jumat (1/8/2024) Senayan, Jakarta, kata Dasco di Gedung Pertahanan. 

Sekali lagi, sebaiknya tanyakan pada orang yang membagikan informasi tersebut, kata Dasco.

Sebab, kata dia, hingga kini pimpinan DRP belum mendengar kabar tersebut. 

Tanyakan saja pada yang bersangkutan. Dari mana beritanya, kalau kita belum mendengarnya, kata Ketua Harian DPP Gerindra itu. 

Dasco menambahkan, DRP menolak usulan UU MD3 yang diajukan politikus PDIP Syed Abdullah pada Program Hukum Nasional di Balegue, April lalu.  

“Itu permintaan Pak Syed agar MD3 diperkenalkan, tapi karena takut, takut kalau MD3 kita luncurkan lalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, belakangan kita setuju kan? Bukan itu yang kita minta, lho itu permintaan Pak Syed Abdullah, Dasco. dikatakan (*).

Selain itu, Dasco memastikan UU MD3 tidak akan dibahas pada masa jabatan terakhir DPR periode 2019-2024.

“Kami tidak melakukannya kemarin, kami ingin bersemangat bersama reporter ini,” kata Dasko. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *