Bappebti Kembali Terbitkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto, Total Ada 3 Perusahaan

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudias melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) telah menerbitkan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Perubahan kedudukan Tococrypto dalam PFAK disebutkan dalam Keputusan Ketua Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.

Sebelumnya, Bappebti telah menerbitkan izin PFAK kepada PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Bhumi Santosa Semerlong (Pluang).

Persetujuan PINTU dan Pluang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Ketua Bappebti Kasan mengatakan pemberian izin PFAK kepada Tokocrypto merupakan upaya memberikan jaminan keamanan pertukaran aset kripto bagi masyarakat.

“Tokocrypto kini menjadi undang-undang PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” kata Kasan, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).

Pedoman pengaturan transaksi pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Bappebti (Perba) No. 8 Tahun 2021. Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam pertukaran aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya lembaga yang menyelenggarakan pasar aset kripto yang andal dan terpercaya.

Menurut Kasan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan bentuk komitmen untuk mematuhi Bappebti serta peraturan dan standar terkait dari basis aset kripto.

Untuk dapat tersertifikasi menjadi PFAK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, bersertifikat ISO 27001 dan kedua, terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketiga, minimal harus ada satu karyawan yang merupakan Certified Information Security Auditor (CISA) dan Information Security Professional (CISSP).

Keempat, registrasi di Kantor Kependudukan dan Registrasi Kemanusiaan. Kelima, mendaftar menjadi anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.

Kelima persyaratan tersebut dan masih banyak persyaratan lainnya diatur dalam Peraturan No. Kedaluwarsa 8/2024.

Oleh karena itu, pedagang yang memiliki izin PFAK dari Bappebti merupakan perusahaan yang handal dan dapat dipercaya, kata Kasan.

Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset pada Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 juta dengan 20,59 juta nasabah.

Sedangkan penerimaan negara dari pajak properti kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *