Eks Komisioner KPK: Persoalan Beras Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

TRIBUNNEWS.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (PKT) (aparat penegak hukum) harus memantau kasus ini (skandal penggelapan VND 294,5 miliar) karena berdampak pada kehidupan masyarakat,” tegas Harjono, Sabtu (3/8/2024).

Harjono menekankan pentingnya penanganan keruntuhan secara hati-hati.

“Karena korupsi pangan tidak ada habisnya kan? Pemerintah sudah menciptakan zona kemurnian, tapi korupsi sepertinya lebih rumit,” kata Harjono.

Hayono mengungkapkan, tidak akan sulit mengambil tindakan untuk menyelesaikan skandal demokrasi senilai Rp 294,5 miliar karena informasi terkait masalah tersebut sudah tersebar ke publik. Hayono melanjutkan, aparat penegak hukum kini perlu mengumpulkan barang dan bukti.

Selain meminta keterangan kepada pejabat, pengambil kebijakan, dan politisi, pungkas perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007 hingga 2011 itu.

Sebelumnya, kajian dokumen sementara yang dilakukan oleh Kelompok Kajian Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya permasalahan pada dokumen impor sehingga mengakibatkan pembongkaran biaya atau denda hingga 294,5 miliar rupiah.

Dalam keterangannya, tim Riviu menyebutkan adanya kendala pada dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap sehingga menimbulkan sanksi denda atau denda bagi beras yang diimpor dari Bapanas-Bulog di kawasan pabean/pelabuhan seperti Sumut, DKI Jakarta. , dan Banten. Jawa.

Bulog-Bapanas mengenakan denda atau denda senilai Rp 294,5 miliar atas impor beras karena dokumen impor yang salah dan tidak lengkap serta permasalahan lainnya. Jumlah spesifiknya adalah Rp22 miliar untuk wilayah Sumut, Rp94 miliar untuk wilayah DKI Jakarta, dan Rp177 miliar untuk wilayah Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *