Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021

Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan terbaru kasus buronan Harun Masiku.

Penyidik ​​menyebut mobil itu milik mantan calon legislatif PDIP pada 25 Juni 2024 di parkiran Thamrin Residence, Jakarta.

Tribun telah memotret mobil Haroon Masiku.

Mobil ini adalah Toyota Camry Tipe V dengan mesin 2.400 cc.

Dilihat dari segi mobil, Toyota Camry milik Harun Masiku diyakini merupakan generasi kelima yang dirilis antara tahun 2002 hingga 2006.

Mobil berwarna hitam itu berpelat nomor B 8351 WB dan masa pakainya berakhir pada 2021.

Tribun mencoba menelusuri kepemilikan pelat nomor tersebut melalui aplikasi Cek Ranmor. Namun, tidak ada data yang ditemukan.

Berdasarkan foto, bagian depan Toyota Camry bersih, namun pada foto kedua bagian belakang mobil tertutup debu.

Sebelumnya, Ketua KPK Interim Nawawi Pomolango membeberkan fakta baru terkait penggeledahan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap anggota pengganti antar waktu (PAW) DPR.

Nawawi mengatakan, tim penyidik ​​KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku bertahun-tahun di tempat parkir.

“Yang kami temukan sebelumnya, kemarin kami menemukan mobil yang sudah bertahun-tahun parkir. Mungkin hanya itu yang kami temukan,” kata Nawawi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asap Guntur Rahu mengatakan mobil yang digunakan Harun Masiku ditemukan pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.

Mobil itu duduk di sana selama sekitar dua tahun.

“Pengerjaannya sudah berlangsung selama dua tahun,” ujarnya.

Acep mengatakan, dokumen penting terkait Harun Masiku juga ditemukan di dalam mobil.

Di dalam mobil ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku), kata Assep.

Sekadar informasi, Harun Masiku kini telah melarikan diri selama empat tahun atau sejak 2020.

Lolos setelah ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Ketua KPU Vahyu Setiawan untuk menjabat anggota DPR RI melalui skema PAW.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK meminta Kementerian Pelayanan Imigrasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah kelima orang tersebut keluar negeri.

Salah satunya adalah Direktur PDIP Hasto Cristiano, pegawai Kusnadi.

Menanggapi penemuan tersebut, Sekjen PDIP Hasto Cristiano mengaku belum mengetahui status eks kelompok PDIP yang dicari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Jadi kalau soal Harun Masiku, saya tidak tahu di mana dia, itu domain KPK, kata Hasto.

Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Hasto mengklaim Harun Masiku adalah korban perintah Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kewenangan penuh kepada partai untuk memilih dan menunjuk Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR.

Dia mengatakan, ‘Dia sebenarnya adalah korban dari keputusan Mahkamah Agung.

Menurut dia, putusan MA telah mengesahkan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

Hasto mengatakan, berdasarkan keputusan MA, PDIP melalui sistem internalnya menetapkan Harun Masik sebagai alternatif calon MLA terpilih Nazruddin Kimas akibat meninggalnya Harun Masik.

“Saat itu kita lihat, sekolah ekonomi di Inggris, ada di sana. Jadi kita berikan opsi di sana, tapi keabsahannya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya. (Jaringan Tribune/fer/ham/wly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *