Apa Itu Formulir Model B1 KWK dalam Pilkada? Ini Penjelasannya

Berikut ini pengertian formulir KWK Pilkada B1 dengan mengacu pada Peraturan Calon Pilkada (PKPU) KPU.

Formulir B1 KWK merupakan endorsement pribadi, dapat berupa endorsement perorangan maupun endorsement kolektif. Formulir B1 KWK Pribadi merupakan salah satu dokumen wajib penunjang pencalonan perseorangan dan wajib diisi oleh pasangan calon perseorangan (Paslon) untuk mendaftar pencalonan Pirkada.

Berikut kutipan Pasal 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2024:

(1) Apabila pasangan calon tunggal memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, dapat didaftarkan sebagai pasangan calon.

(2) Dokumen permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Satu. Menyerahkan surat dukungan masing-masing pasangan calon dengan format model B.DELIVERY.SUPPORT.KWK.

B. Jumlah dukungan minimum menggunakan tabel model B.Jumlah.SUPPORT.KWK. Dan

C. Membuat pernyataan dukungan kepada masing-masing suporter dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN. Melampirkan fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Kependudukan dan Kependudukan.

PKPU mengatakan setiap pernyataan dukungan suporter dengan menggunakan formulir B1 KWK pribadi akan disertai dengan salinan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kependudukan (Disdukcapil). Formulir B1 KWK diserahkan dalam bentuk naskah digital dengan dokumen identitas pendukung (bila ada) dan diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Calon) Pilkada.

Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan yang diserahkan untuk mendukung pasangan calon perseorangan. Artinya, jika memenuhi syarat minimal kuantitas bantuan, maka akan diserahkan sebagai formulir B1 KWK model pribadi. Sebaran pasangan calon perseorangan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, dokumen akan dikembalikan.

Mengisi formulir B1 Pribadi KWK

Mengutip PKPU, isi formulir perorangan KWK Tipe B1 berupa surat pernyataan penandatangan yang memuat informasi identitas pribadi antara lain:

Nama

Nomor bingkai

Jenis kelamin

Alamat

RT/RW (bila ada)

Tempat lahir

Tanggal lahir

Bekerja

Status perkawinan

Nomor kontak

Melakukan panggilan konferensi melalui email.

Mengisi Formulir KWK Pribadi Tipe B1 yang terdapat pada Lampiran 8 PKPU 2024. Masyarakat dapat mengunduh formulir di situs resmi JDIH KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *