Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara

Tribun News Service.com – Mantan Gubernur Purwakarta Dedi Mulyadi dihadirkan Saka Tatal sebagai saksi dalam sidang pengadilan (PK) pembunuhan Vina dan Eki di Pengadilan Negeri (PN) Cerebon, Jawa Barat, Barat. Jawa. 31/7/2024).

Dedi mengaku sebagai warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi yang belum diketahui masyarakat dan penyidik.

“Bukan tugas saya untuk membantu, tapi sebagai warga negara Indonesia, saya mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui penyidik, dan saudara Saka berada dalam posisi sebenarnya. .” Mengadu. bisa dipertahankan,” kata Dedi dalam sidang PK.

Didi siap mengikuti sidang PK ini karena panggilan jiwanya.

Menurutnya, ada pihak yang tidak berdaya menghadapi tudingan, tuntutan, dan hukuman.

“Panggilan Roh, karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi tuduhan, tuntutan dan hukuman berbeda-beda yang diterimanya.

“Tidak ada waktu untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap proses hukum,” kata Dadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengungkapkan temuannya dalam kasus ini ditayangkan di channel YouTube miliknya.

Ia mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, ia yakin siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Veena Cirebon.

Ia mengatakan, “Saya telah menunjukkan keterangan-keterangan yang terdapat di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi. Dari semua temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati, bisa mengetahui kebenaran kasus ini,” ujarnya.

Dadi yang mengaku mewawancarai Saka Tattle pun terlihat menangis saat menjelaskan nilai-nilai yang bisa diambil dari hasil percakapan dan wawancaranya dengan mantan terdakwa kasus Vina Cirebon.

Pertama, dari segi kepribadian, ketika remaja, Saudara Saka Tattle tidak bisa menikmati masa mudanya dan harus menjalani penjara dalam waktu yang lama, tekanan mental dan tekanan fisik yang harus dia jalani, seru Dedi.

“Dan favorit saya adalah ketika dia dibebaskan, dia menyatakan kepada negara bahwa dia tidak bersalah.”

“Sikap ini merupakan sikap patriotik pemuda Indonesia dan patut menjadi contoh,” ujarnya. Saka Tatal menceritakan kepada P.K

Sebelumnya, Saka Tatal pernah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Veena dan Eki di Cirebon pada 2016.

Sedangkan Saka baru dibebaskan pada Selasa (23/7/2024) setelah menyelesaikan hukumannya.

Kini Saka menawarkan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai hakim dalam persidangan PK Saka Tattle.

Mereka adalah Rizka Unia sebagai Ketua Juri, kemudian Galuh Rahma ST dan Eustisia Parmatasari sebagai Ketua Juri.

(Tribunnews.com/Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *